GRESIK BRATA POS-Kades Manyarejo Kec.Manyar Kab.Gresik Yudiono laporkan Kasi Trantib Kecamatan Manyar Suryanto ke Kasatreskrim Polres Gresik. Pelaporan tersebut melalui kuasa hukumnya yaitu Zaibi Susanto SH MH senin (07/03/16). Surat laporan kasus dugaan pemalsuan itu, tercatat dalam LP No.55.B/lll/2016/Jatim/Polres Gresik. Suryanto sebagai terlapor kuat dugaan memalsukan dokumen letter C, yang dilakukan waktu menjabat sebagai Pj di Desa Manyarejo yang SKnya tertulis 04-mei-15 sampai tanggal 10-september-15. Untuk melancarkan aksinya mantan PJ tersebut mengeluarkan riwayat tanah letter C tanggal 17-juni-2015 dan diduga mengubah persil 76 nomor 215. Nama awal persil tersebut atas nama Markoen P. Noer namun dirubah dan dihapus menjadi atas nama Dulatip CS.
Surat tanah C Desa asli No. 215 atas nama Markoen P. Noer persil 76 kelas d lll luas 320 m2 dan telah dijual habis. Namun muncul pada C Desa baru yaitu C Desa No. 215 berubah nama menjadi Dulatip Cs, persil 35 kelas dt V luas 24,680 m2, Dan terdapat keterangan tambahan yaitu waris dari No. 143 pada tanggal 03 maret 1965, dan kasih ke No. 1278 pada tanggal 09-November-1992 sedang diketahui C Desa No. 1278 yang asli atas nama Zainul Arifin.
Pada surat tanah C Desa No. 143 yang asli yaitu atas nama Suwitri B. Lan, persil 80 kelas d ll luas 3.260 m2 terdapat keterang dijual habis ke No. 1115, namun muncul C Desa baru No. 143 yaitu berubah menjadi atas nama Nasikah dengan persil 35 kelas dt lV luas 24.680 m2 dan terdapat keterangan tambahan yaitu diwariskan ke No. 215, sedang diketahui telah muncul dua C Desa No. 215 yaitu atas nama Markoen P. Noer, namu oleh mantan Pj Manyarejo waktu menjabat sebagai Pj di Desa Manyarejo dihapus dan diganti menjadi atas nama Dulatip Cs.
Awalnya tidak terjadi permasalahan dalam masa peralihan tugas-tugas dari mantan Pj Suryanto sebagai terlapor, namun setelah menjabat kembali dan melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala Desa Manyarejo untuk masa jabatan baru yaitu tahun 2015-2020 barulah saya membuka dokumen. Karena banyaknya dari warga yang mendatangi kantor Kepala Desa dengan berbagai permasalahan, yang mereka keluhkan diantaranya terkait surat-surat kepemilikan tanah dimana terjadi perubahan-perubahan dan pemalsuan serta penggandaan C Desa yang muncul atas nama-nama ganda.
Hasil infestigasi jum’at 11-feb-15 Kades Yudiono saat ditemui di rumahnya mengatakan, sebenarnya mereka (Suryanto SH) itu tau, bahwa melakukan seperti ini salah, namun selama ini mereka tidak pernah mengakui keselahannya,”padahal bukti dan berkas itu jelas bahwa yang mereka lakukan itu melanggar hukum, dan saya punya data lengkap jelas dan berimbang,”tegas kades yang 2 periode menjebat sebagai orang nomor 1 di Desa Manyarejo itu.
Kades Yudiono menambahkan, mereka (Suryanto) tidak ada etika baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, justru mereka malah memperlihatkan pengacaranya untuk mengintimedasi saya,”jadi saya melaporkan mereka, namun setelah saya melaporkan mereka malah menghilang dan tidak pernah menampakkan wajahnya di kantor kecamatan,”kesalnya, jum’at (11/03/16).
Imbuh Yudiono, dalam dekat ini kalau tidak ada etika baik dari terlapor (Suryanto), pihaknya akan menyelesaikan secara hukum biar nantinya diselesaikan di Pengadilan, mana yang salah dan mana yang benar karena saya tidak mau disalahkan sama warga,”namun kasus ini saya serahkan ke kuasa hukum Zaibi Susanto,”imbuhnya.
Sementara Suryanto mantan PJ Desa Manyarejo juga sekaligus merangkap Kasi Trantib Kec. Manyar ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya membantah terkait dugaan tersebut, bahkan pihaknya menyatakan tidak tau dan tidak pernah melakukanya,”Saya tidak tahu dan saya tidak pernah merubah,”ujar singkatnya sembari mematikan ponselnya.
Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Moh. Nadlelah, S.P., M.Si saat awak Media Brata Pos klarifikasi ke ruangannya jum’at 11/03/16 tidak ada di tempat. Hanya sebagian bilang didalam ruangan tersebut ma’af mas pak Sekcam tidak ada,”katanya.
Kasatreskrim polres gresik, AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pihaknya belum memeriksa berkas laporan tersebut.”Nanti coba akan saya cek dulu dan akan dipelajari,”tugasnya.
(Jml/wit/va)