SURABAYA-BRATA POS. Sidang lanjutan kasus pembunuhan Salim kancil di gelar pada hari kamis tanggal 10/03/2016 yang bertempat di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan kali ini menghadir beberapa saksi antara lain Camat Pasirian Kabupaten Lumajang ( Abdul Basar) dan kepala desa selok awar-awar (Haryono).
Dalam kesaksiannya, Camat Pasirian, Abdul Basar, menjelaskan terkait proyek penambangan pasir yang ada di desa selok awar-awar saya tidak tau sama sekali karena tidak ada koordinasi dengan kantor kecamatan dan saya juga tidak tau keterlibatan instansi dalam proyek tersebut. Jelasnya.
Dia hanya mengatakan sempat menyarankan kepada Haryono kepala desa yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu, untuk berkonsultasi dengan dinas pariwisata daerah setempat.
Dengan penolakan atas praktek tambang liar itu Salim Kancil dan seorang rekannya Tosan warga desa setempat, menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang salim kancil sedangkan Tosan luka para.penganiayaan terjadi pada tanggal 26 September 2015.
Kemudian pada tanggal 30 Juni 2015 Abdul Basar (camat pesirian) mengatakan menerima laporan dari Salim Kancil dan Tosan bahwa dalam pembangunan desa wisata itu ditengarai ada praktek tambang pasir liar. Mendapat laporan, Abdul Basar mengaku langsung mencari Haryono (lurah) untuk klarifikasi.
Lalu pada tanggal 25 September 2015 dia juga mengatakan menerima telepon dari Kepolisian Sektor Pasirian, Sudarminto. Kapolsek Sudarminto mengatakan kalau Tosan dan kawan-kawan akan berunjuk rasa menolak adanya penambangan liar tersebut.
Belum sempat bertemu dengan kapolsek untuk koordinasi, camat pesirian (Abdul Basar) sudah melihat Tosan dalam kondisi terluka parah akibat teraniaya dan Salim kancil tewas pada. keesokan harinya.
“Saya tidak tahu persis, ke sana sudah ada yang luka dan Salim sudah tewas di dekat pemakaman,” kata dia dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Sutantoa.
(Bnd)