Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Di Duga Tidak kantongi Izin kandang Ayam Milik Oknum PNS sudah beroprasi belasan tahun

$
0
0

Trenggalek , Bratapos.com – Seorang Oknum PNS pengusaha ayam potong di desa Rejowinangun Kecamatan Kota Kabupaten Trenggalek di protes puluhan warga setempat karena peternakan ayamnya menimbulkan bau yang tak sedap.

Peternakan ayam potong milik wiyono Rt 05 Rw 02 Dusun krajan itu memang cukup besar ada beberapa tempat baik di wilayah desa Rejowinangun dan Desa Parakan yang didirikan di kawasan permukiman penduduk.

“Masyarakat di sini merasa dirugikan Di duga usaha milik Wiyono tersebut juga belum mengantongi izin atau bisa juga di sebut bodong padahal sudah lebih dari 10 tahun berdiri dan menimbulkan bau yang menyengat dari ayam potong itu. Kemudian warga resah kemungkinan dapat terjangkit wabah flu burung yang dapat diakibatkan dari ayam potong tersebut,” kata seorang warga setempat yang engan di sebut namanya, selasa 25/06/2019.

IMG-20190625-WA0239

Hal itu menimbulkan keresahan warga yang tinggal di sekitar peternakan ayam itu. Tokoh masyarakat tersebut mengatakan, peternakan itu juga menimbulkan lalat yang cukup banyak di kala musim panen Selain menyuarakan protes masyarakat menuntut agar pemilik kandang segera mengambil sikap.

Ketika dikonfirmasi secara terpisah, pemilik kandang Wiyono Mengakui belum adanya izin dan berkeyakinan kandang ayamnya tidak mengganggu kesehatan masyarakat. “Bahkan Dinas terkaid juga mengarahkan ke saya agar memberlakukan kandang ayam yang tidak mengganggu masyarakat, serta pembuangan kotoran ayam potong saya juga bagus tempatnya,” ungkap Wiyono.

Menanggapi keresahan warga Badan lingkungan hidup ( BLH ). Kabupaten trenggalek yang juga lokasi peternakan ayam potong tersebut berpendapat, setiap orang memang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. “Ini jelas sekali dan ada aturannya, apabila pemilik kandang belum mempunyai izin maka harus di tutup dan melakukan pengajuan izin ” Ungkap Wahyu Seksi pengawasan dampak Lingkungan sambil memperlihatkan aturannya.

Lanjut wahyu untuk sangsinya bisa di berikan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang di setujui oleh bupati trenggalek “kalau sangsi kita tidak bisa menentukan karena itu ada wewenang dinas peternakan dan juga kami akan berkoordinasi dengan pihak terkaid.Acuan kita tentang sangsinya itu tertuang dalam Undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” jelasnya

Reporter : yanto

Editor : zai


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles