Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Foto Syur Anggota Dewan, Mulai Jadi Perhatian Badan Kehormatan DPRD Pamekasan

$
0
0

PAMEKASAN. Foto syur anggota DPRD Pamekasan asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) berinisial IS dengan seorang perempuan berinisial AD, yang menjadi trend topic di media sosial Facebook beberapa waktu lalu, kini mulai mendapat perhatian Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan. BK DPRD Pamekasan akan melakukan investigasi terhadap foto syur tersebut.

Ketua BK DPRD Pamekasan, Taufikurrahman menjelaskan, saat ini BK sudah melakukan beberapa langkah untuk mengungkap ada dan tidaknya pelanggaran kode etik anggota DPRD Pamekasan yang dilakukan IS ketika berfoto syur dengan AD.

Kami di internal BK akan merapatkan dulu sekaligus mengumpulkan beberapa bukti sebelum memanggil terduga yang melakukan tindakan pelanggaran kode etik anggota DPRD Pamekasan, terang Taufiqurrahman, Selasa (29/3/2016).

Selain mengumpulkan bukti-bukti, BK DPRD Pamekasan juga berencana memanggil perempuan berinsial AD pasangan IS di dalam foto yang sudah beredar itu.

“Satu atau dua hari ke depan, perempuan inisial AD akan kami panggil ke kantor BK DPRD Pamekasan untuk memberikan penjelasan,” ujar taufiqurahman

Selain foto syur IS dengan AD, BK DPRD Pamekasan juga akan menindaklanjuti laporan perempuan berinisial AF, yang mengaku sebagai mantan istri siri IS yang sudah ditelantarkan bersama dengan bayi perempuan hasil dari perkawinan siri mereka.

AF melaporkan kasus itu ke BK dengan didampingi kuasa hukumnya, Senin (28/3/2016) kemarin.

“laporan yang sudah masuk ke BK DPRD Pamekasan kemarin, juga akan kami tindaklanjuti. Jadi kasus foto syur dan penelantaran mantan istri dan anak IS juga akan kami bahas,” tegas Taufik.

Taufik berkomitmen, jika semua proses investigasi dan sudah ada keputusan tetap dari BK, maka hasilnya akan dipublikasikan ke media massa. Bahkan BK wajib membawa hasil sidang internal BK tentang kasus tersebut ke rapat paripurna. Kalau untuk saat ini belum bisa di publikasikan dikarenakan permasalahan ini masih dalam penyilidikan dan juga kita mengedapankan asas praduga tidak bersalah, karena ini menyangkut martabat serta jabata seseorang jadi mohon kami kasih waktu untuk bekerja.(Irul)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles