PAMEKASAN , Bratapos.com – Puluhan Mahasiswa Unira kembali melakukan aksi unras yang mengatasnamakan Loyaris Paslon 02 atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak KPU BEM-U pascapelaksanaan pemilu kampus pada Rabu ( 03/07/2019) yang lalu.
Aksi Unras Loyaris Paslon 02 menagih janji Dewan Kehormatan atas janji yang diucapkan pada Jum’at (12/07/2019) bahwasanya pihak Dewan Kehormatan memberikan tenggang waktu di Jum’at (18/07/2019) hingga detik ini yang sudah melebihi 2 hari tenggang waktu.
Korlap Aksi Loyalis Paslon 02 Husni Haris pada Sabtu (20/07/2019) kembali melakukan aksinya guna menagih janjinya Dewan Kehormatan yang pernah diucapkan sekaligus akan menuntut atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak KPU BEM-U pasca pelaksanaan Pemilu Kampus yang lalu.
Sesuai dengan ucapan janji dan keputusan dari Dewan Kehormatan kalau pihaknya akan melakukan keputusan pada Jum’at (18/07/2019) namun ucapan janji dan keputusannya belum ada kepastiannya hingga pada batas waktu yang dijanjikan, ujar Husni.
“Aksi yang lakukan ini meminta pada seluruh pihak Yayasan, Rektor, Dewan Kehormatan beserta Wakil Rektor III untuk mengklarifikasi akan keputusan Dewan Kehormatan yang kami anggap sudah merugikan pada Paslon 02 dengan Keputusan PSU,” tegas Husni.
Menurutnya diduga pihak Dewan Kehormatan tak berbijak dan berpihak pada pihak KPU BEM-U, Loyalis Paslon 02 pada aksi ini menuntut agar pihak Wakil Rektor III beserta Dewan Kehormatan Unira untuk secepatnya mundur dari jabatannya dari Struktur Universitas.
“Aksi damai ini kami kembali bergerak karena ketidak jelasan akan janji dan keputusan Dewan Kehormatan sehingga kami lakukan penyegelan terhadap ruang Wakil Rektor III yang dianggap sebagai pemangku kebijakan sudah tak dapat lagi menyelesaikan permasalahan sekaligus tak dapat menjakankan tugasnya sebagaimana mestinya,” tandas Korlap Aksi Loyalis Paslon 02.
Selanjutnya Dewan Kehormatan mengomentarkan bahwasanya untuk saat ini terkait akan tuntutan yang pernah disampaikan pada Jum’at (18/07) lalu kami untuk memenuhi tuntutan tersebut masih belum ada maupun masih belum kami temukan atas bukti bukti yang konkrit.
“Dengan ini pihak kamipun tidak bisa melakuakn memenuhi atas tuntutan itu bahkan kami tidak bisa membuat keputusan menurut asumsi meskipun pada kenyataannya surat suara yang telah tercoblos sudah mencederai pelaksanaan Pemilu Kampus 03/7/2019 yang lalu,” tutur Yudik.
Akan tetapi apabila hal itu benar dan terdapat kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan oleh pihak KPU BEM-U maka Rektor UNIRA berjanji akam mengusut tuntas sekaligus memberikan sanksi yang seberat beratnya sesuai dengan Kode Etik,pungkasnya.
Reporter : Anton
Editor : zai