Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

KADIS PMD KABUPATEN BURU: KEPALA DESA WAJIB PASANG PAPAN TRANSPARANSI

$
0
0

BURU,-brtapos.com-Transparansi Informasi Publik tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Papan Informasi Proyek merupakan suatu kewajiban Pemerintahan Desa untuk memasangnya. Hal ini mengacu pada amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d), dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 40 ayat 1,Tentang Laporan Realisasi dan Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dan 38 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Ayat 2 media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain papan pengumuman, radio komunitas dan media informasi lainnya.

Selain itu setiap kegiatan fisik di desa diwajibkan memasang plan papan nama proyek yang mana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 . Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara Wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak , serta volume kegiatan.

Hal ini senada di sampaikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) (M. Yamin Maskat) saat di temui tim media bratapost.com di Ruang kerjanya pada Sabtu,(20/7/2019).

” Kita sudah sampaikan kesemua Desa agar Memasang Papan Informasi baik APBDes maupun Papan Informasi Proyek di Desa agar ada transparansi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tau penggunaan anggaran di Desa”, Ujar Kadis PMD M. Yamin Maskat.

Lebih lanjut Ungkap Maskat Saat ini dari 82 Desa Tinggal 4 Desa dalam proses pencairan dan Desa lainnya telah lelesai untuk tahap pertama selanjutnya proses pencairan tahap kedua sementara berjalan.

” Ada 4 Desa yang saat ini dalam proses pencairan tahap pertama, dan lainnya telah terealisasi, sehingga tahap kedua sementara proses untuk pencairan,”.

Selain itu Maskat Juga menegaskan bahwasanya Dinas PMD akan menjalankan fungsinya yaitu melakukan Pembinaan terhadap Desa-Desa agar kedepan Desa jadi lebih berkembang dengan Sumberdaya Aparatur yang Memadai.

“Dalam melaksanakan fungsi pembinaan terhadap Desa Kami berencana kedepan akan melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) terhadap aparatur di desa guna meningkatkan Kapasitas Sumberdaya Aparatur Desa sehingga dapat mengelola Kegiatan di Desa”, Tegas Maskat.

Laporan : Tim Bratapos.com

Publish/editing : Wo


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles