PADANG – PARIAMAN, SUMBAR Bratapos.com Pabrik pengelola sagu’ yang terletak dikorong Tanjuang Alai Barat Nagari Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten- Pariaman Provinsi Sumatara Barat ( Sumbar)
Pabrik Pengelola Sagu yang di kelola oleh saudara beranisial ( T ) yang telah berdiri lebih dan Kurang selama tiga bulan di sinyalir membuang limbahnya di dua aliran Sungai yaitu lembah Kasai dan Sungai kamumuan hal tersebut berdampak sekali bagi masysarakat yang mengunakan kedua aliran Sungai tersebut.
Ditempat terpisah pula masyarakat mengatakan pembuang limbah hasil pegelolan sagu yang di lakukan oleh pemilik pabrik sungguh perbuatan yang tidakk terpuji pasalnya air Sungai ini sangat kami butuhkan buat mandi mencuci serta tempat buat beruduk untuk melaksanakan ibadah shalat (wudhlu) dan kami pun kadang -kadang pun tidak bisa mandi ‘ ucapnya’
Salah seorang masyarakat petani yang tidak mau di sebutkan mengatakan semenjak pembuangngan limbah pabrik sagu ke sungai, padi saya mendapat penyakit di makan kubang-kubang kecil tidak tertutup kemungkinan saya gagal panen. Saya berharap kepada instansi terkait untuk menanggapi serius dalam permasalahan ini, kalau tidak di tanggapi serius tidak tertutup kemungkinan masyrakat yang akan di rugikan. Ucapnya sambil mengeluh.
Sementara itu penuturan tokoh masyarakat setempat mengatakan kepada Awak media bratapos.com pemilik pabrik pengelolah berjanji tidak akan membuang hasil limbah pengelolan sagu kesungai, namun ironisnya pembuangan hasil limbahnya masih di buang ke sungai, oleh sebab itu pantas diduga terdapat pembohongan dan pembodohan publik karena jika dilakukan pengolahan air limbah secara benar dan berkala maka air limbah tersebut tidak akan berwarna hitam pekat, berbau tajam dan menyebabkan ikan hampir mati, kuat dugaan air limbah tersebut mengandung zat beracun.Ucapnya,
Terkait pembuangan limbah sagu tersebut di dua sungai, awak media bratapos.com menyambangi Bapak Camad Kecamatan Sungai Geringging di ruang kerjanya. Camad menaggapi serius mendengar laporan hari ini juga kami bersama Kapolsek turun kelapangan, ucap pak Camad.
Sementara itu Ketua LSM GARUDA NASIONAL RI SUMATARA BARAT BJ RAHMAD mengatakan kepada Awak media ini dengan atas dasar analisa hukum dari semua data dan fakta terhadap pabrik pegelolah sagu KETUA LSM GARUDA NASIONAL RI berkomentar, pabrik tersebut telah melanggar UU no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, undang undang no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta peraturan menteri Lingkungan Hidup no. 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah” sudah selayaknya penegak hukum wilayah Kabupaten Padang- Pariaman menutup pabrik tersebut, kalau di biyarkan berlarut- larut tidak tertutup kemungkinan akas berimbas pada masyrakat sekitarnya’ ujarnya”BJ RAHMAD’
Reporter ( zaherman )
Editing/publish : Wit