Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

CISADANE SAWIT RAYA KEMBALI LECEHKAN UNDANG UNDANG TENAGA KERJA

$
0
0

RANTAUP RAPAT, Bratapos.com –  Di kantor Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Hari Minggu ini ( 04/8) Rojali  orangtua dari Almarhum Hamdani Korban yang tewas akibat kecelakaan kerja tertimpa buah kelapa sawit pada hari Kamis 04 Juli 2019  di PT. Cisadane Sawit Raya negeri Lama menyambangi Kantor PC FSMPI Labuhanbatu di Rantauprapat. Rojali menjelaskan bahwa pada hari Jumat (2/8) sekitar pkl 15.00 Wib, 5 (lima)orang anggota Reskrim Polres Labuhanbatu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP.Jama K Purba,SH,MH meninjau langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) blok X-6, Divisi VIII PT Cisadane Sawit Raya Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu,” terang Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu saat dikonfirmasi di Sekretariat PC.FSPMI Labuhanbatu.

“Melalui Media Bratapos kami mengucapkan  terima kasih kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu AKBP.FRIDO SITUMORANG ,SH,SIK, beserta seluruh jajarannya atas ditindak lanjutinya kasus kematian Alm Hamdani yang diduga karena kelalaian Manager PT Cisadane Sawit Raya” ucap Wardin.

Rojali saat dikonfirmasi menjelaskan “Benar pada hari Jumat (2/8) bapak- bapak Polisi dari Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP.Jama K. Purba SH.MH datang ke TKP dan meminta keterangan kepada saya tentang kejadian perkara terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan anak Saya Hamdani meninggal dunia, dan untuk kelanjutan proses hukumnya Bapak Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP. JAMA K. PURBA meminta secara kooperatif kepada Saya untuk hadir di Polres Labuhanbatu pada hari Selasa (6/8).” Terangnya dengan harapan.

WhatsApp Image 2019-08-05 at 11.12.37

Tentang Surat Pernyataan yang Saya tulis dan tanda tangani di Rumah Sakit Umum (RSU) sesuai arahan Alpian Lubis Assisten Divisi VIII, bahwa kejadian kecelakaan kerja bukan terjadi di PT Cisadane Sawit Raya tetapi di Kebun Pribadi Saya, terpaksa Saya lakukan karena kondisi Saya panik memikirkan keadaan anak kandung Saya Hamdani, padahal Saya sama sekali tidak memiliki kebun,Surat tersebut tinggal di RSU Karya bhakti Rantauprapat.”terang Rojali.

Ditempat Terpisah Bernard Panjaitan SH.M.Hum Direktur LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu, yang juga sebagai praktisi Hukum memberikan pendapatnya “Bila merujuk kepada ketentuan peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan seseorang yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tidak dibenarkan untuk memasuki tempat kerja tanpa ijin dari pihak perusahaan, dan pihak perusahaan harus melarangnya, hal ini guna menghindari hal-hal yang tidak dinginkan terjadi terhadap seseorang tersebut juga perusahaan.”

“Terkait dengan kasus Alm. Hamdani yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, yang diketahui tertimpa buah kelapa sawit seberat kurang lebih 30 Kg saat memanen, diduga sudah ada ijin dari perusahaan, apalagi sesuai keterangan dari Rojali bahwa Alm.Hamdani sudah bekerja sebagai pembantu pemanen kurang lebih 2 tahun lamanya, jadi perusahaan tidak bisa berdelik atau berdalih tidak tahu.” Ungkap Bernard bersemangat.

Informasi juga beredar  bahwa hubungan kerja Alm.Hamdani dengan Perusahaan adalah sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) atau PKWT, kalau hal ini benar adanya maka kembali kita bertanya kepada Instansi Ketenagakerjaan, sampai sejauhmana mereka sudah melakukan pengawasan terhadap kontrak/ Perjanjian Kerja (PK) dan apakah PKnya didaftarkan ke instansi dibidang ketenagakerjaan, sebab sesuai regulasi tentang ketenagakerjaan “Pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi hubungan kerjanya dilarang berdasarkan PKWT/BHL/ atau sejenisnya, sehingga dalam kasus kematian Hamdani tidak terlepas dari tanggung jawab instansi dibidang ketenagakerjaan, dan juga Pemerintah Labuhanbatu bila dihubungkan kepada 4 Fungsi Pemerintah dibidang ketenagakerjaan ” ucap Bernat Panjaitan SH.M.Hum.

Kita percaya dan yakin bahwa Penyidik yang menangani perkara ini mampu memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan dapat menerapkan pasal 359  KUHPidana kepada Manager PT Cisadane Sawit Raya yang diduga sebagai pelaku hingga menyebabkan tewasnya Hamdani,atas kepedulian Polres Labuhanbatu LSM.TIPAN-RI mengucapkan terimakasih kepada AKBP.FRIDO SITUMORANG,SH,SIK Kapolres Labuhanbatu beserta seluruh jajarannya”Tambah Bernard Panjaitan.SH,M.Hum.

Reporter              : Handrianto

Editor                   : Dr

Publisher             : Redaksi


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles