SURABAYA, BrataPos.com – Proyek saluran air yang menggunakan U Ditch atau U Gatter di Kota Surabaya tidak hanya di jalan raya. Hampir semua sudut sudah menggunakan U Ditch. Di jalan kampung pun Pemkot juga diharuskan menggunakan U Ditch.
Seperti di Jawar RW.06 RT.03, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Namun proyek yang dekat dari rumah anggota Dewan dari Partai PDI-P Saifuddin Zuhri sangat memprihatinkan. Proyek ini seperti proyek siluman.
Pasalnya, saat tim investigasi Media Brata Pos terjun ke lokasi tidak ditemukan papan nama. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014). Namun peraturan itu, diabaikan oleh pelaksana proyek yang ada di Jawar.
Saat kami di lapangan hanya ditemui oleh ketua RW.06 RT.03 Huda. Ia pun mengecam atas pekerjaan proyek U Ditch yang kwalitas tutup U Ditch sangat tidak sesuai diharapkan warga. Bahkan U Ditch yang dipasang bergelombang tidak rata.
Tidak hanya itu yang ditemukan, terkait pemasangat U Ditch dibawahnya tidak diberi sirtu atau pasir. Padahal kegunaannya sebagai penahan U Ditch agar rata.
Ironisnya lagi, Pemadatan kanan kiri memakai bekas tanah galian. Lebih miris lagi saat pemasangan U dietc masih ada genangan air. Namun hal itu dibiarkan saja oleh kontraktor. Dimana peran konsultan pengawas saat pengerjaan proyek perlangsung. Ini ada indikasi pembiaran.
“Kami berharap dipercepat dalam pekerjaannya dan yang kami harapkan pekerjaannya harus yang bagus tidak seperti ini. Saya sebagai RW.06 RT.03 megecam atas proyek yang dikerjakan oleh CV tidak jelas. Saya sudah melakukan penegoran atas proyek yang pemasangan U Ditchnya bergelombang. Warga senang adanya U Ditch baru. Tapi harus melihat dampaknya aktifitas warga sangat mengganggu,” ujarnya kemarin, (30/8/2019)
Proyek siluman ini sengaja tidak dipasang papan nama, sehingga menghindari pengontrolan dari masyarakat. Sementara kontraktor maupun pelaksana belum bisa dikonfirmasi. Pasalnya setiap kami tim investigasi Brata Pos datang ke lokasi, tidak pernah bertemu dengan kontraktor.
Reporter : (tim investigasi/dw)
Editor/Publisher : jml