Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

BNNP Jatim, Berhasil Menemukan Pengedar 2 kg Sabu Di Wilayah Surabaya

$
0
0

SURABAYA. Lagi-lagi peredaran Narkoba di Jawa Timur tidak kunjung berhenti, kali ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan Sabu. Tak tanggung-tanggung Narkoba jenis Sabu kali ini seberat 2 kilo gram, dan 3.000 butir ekstasi. Kali ini budaknya barang haram asal Medan yaitu Maherudin Tanjung alias Udin (33) dan Ibrahim Lutfi (29) warga Kapas Baru Surabaya. Kedua tersangka ini ditangkap saat transkasi narkoba yang rencananya akan dikirim ke Lapas Sidoarjo.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Sukirman mengatakan, hasil pemeriksaan petugas, diakui oleh kedua tersangka, dirinya hanyalah kurir saja. “Keduanya adalah kurir,” kata Sukirman, Jum’at (17/6/2016).

Dalam Pers Relase BNNP Jatim Brigjen Pol Sukirman menjelaskan, Udin diperintahkan oleh Koko (DPO) menemui Lutfi suruhan pria berinisial S (DPO) sebagai penerima, di Jalan Putat Jaya 4 Surabaya. Namun barang haram tersebut disimpan dulu oleh Udin di kamar hotel Griya Avie Jalan Bukit Darmo Surabaya. “Setelah dilakukan penggeledahan dikamar tersebut, petugas menemukan 1 kilo gram sabu yang sudah terbungkus 10 klip plastic. Dari keterangan tersangka Udin, barang tersebut pesanan orang berinisial ‘B’ yang sekarang menghuni di Lapas Sidoarjo Jatim,”jelasnya dihadapan awak media.

Saat ini anggota BNNP Jatim sedang memburu bandar narkoba tersebut dan anggota BNNP Jatim lainnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk memeriksa pemesan narkoba.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka tidak bisa merayakan hari raya bersama keluarganya, karena harus menekam dibalik jerujinya besi BNNP. Kedua tersangka sesuai tindak pidananya dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (Jml/bdi)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles