Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Disaksikan Oleh Warga Masyarakat Desa Huta Tua 30.000 Ribu Batang Pohon Ganja Dimusnahkan

$
0
0

Madina-Bratapos.com,Kapolres Mandailing Natal Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H, Personil Gabungan Polres Madina dan Polsek Panyabungan Melaksanakan penggerebekan dan penangkapan dan Mengamankan 30.000 (tiga puluh ribu) Tanaman batang pohon Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja yang Seluas 5 (lima) Hektar di Desa Huta Tua Tinggi Kec. Panyabungan Timur Kab. Madina,Kamis.(5/9/2019).Pukul 05:00 Wib

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.IK., M.H melalui Kasat Narkoba APK M Rusli, SH Menyampaikan Seluruh Personil Bergerak Dari Polres Madina Dalam Rangka Melaksanakan Perintah Tugas Pengerebekan Dan Pengungkapan Ladang Ganja Untuk Membantu kekuatan personil Direktorat Narkoba Polda Dan Sat Tes Narkoba Polres Madina Di Wilayah Hukum Polres Mandailing Natal tepatnya di Pegunungan Tor Simantawa.

Pelaksanaan Kegiatan Pengerebekan ini jauh hari sudah di rencanakan yang mana untuk Memaksimalkan Hasil Yang Dicapai teknisnya personil Narkoba Polda Dan Narkoba Polres Madina Terlebih dahulu melakukan penyusupan ke Lokasi Target yang akan Dituju setelah dapat info dan kepastian baru diturunkan bantuan dari Personil Gabungan Polres Madina dan Polsek Panyabungan yang berjumlah 25 (Dua Puluh Lima) Personil.Lanjut Rusli

Perlu dijelaskan bahwa penggerebekan ladang ganja ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Personil Polres Madina, hal ini sudah beberapa kali dilakukan namun karena jarak tempuh yang jauh dengan Medan yang terjal maka hal menjadi kendala bagi Polres Madina Namun menjadi keuntungan bagi Para Penanam Ganja Di lokasi tersebut yang mayoritas pekerjaan nya sebagai Petani Tanaman Jenis Ganja.”ujarnya

Pada penggerebekan dan penangkapan kali ini Polres Madina Selaku tuan Rumah dan Polda Sumut berhasil Mengamankan Seluas 5 (lima) Hektar Ladang Tanaman Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja yang berjumlah 30.000 (tiga puluh ribu) batang pohon Tanaman Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja dari beberapa lokasi perbukitan yang terpisah pisah seputaran lokasi Pegunungan Tor Simantawa, Namun untuk para pelaku penanaman Tanaman Ganja tersebut tidak berada di TKP alias kabur melarikan diri sebelum Personil berada dia areal perladangan Ganja tersebut.”ungkap Rusli

Karena jumlah Barang Bukti yang Diamankan terlalu banyak jumlahnya, sementara Personil dan sarana kenderaan tidak mampu membawa keseluruhan Barang Bukti yang diamankan, kemudian diambil keputusan untuk melakukan pemusnahan sebagian Barang Bukti di Lokasi Penangkapan yang disaksikan oleh warga masyarakat sekitar dan juga perangkat desa dimaksud.”Tegasnya

Selanjutnya Barang Bukti yang tidak dimusnahka dibawa Ke Polres Mandailing Natal Oleh Personil Polres Madina Dan Personil Polda Sumut Guna Penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Reporter :Korlip Setabagsel Fs

Editing/publish : Wit


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles