Mandailing Natal , Bratapos.com -Rahman Simanjuntak Aktivis muda Mandailing Natal (Madina), Menilai Pemilik perusahaan Pertamina Pombensin Kel.Simangambat Kecamatan Siabu Kab.Madina dengan No Kode 14229323 Pemiliknya Atas Nama Ibu Hj, Riadoh,Diduga Sudah Melanggar Aturan hukum Yang Berlaku Dan Diduga Sudah Mengajari Masyarakat Menyalahi Peraturan.
Dimana Dalam Hasil Pantauan Rahman Minggu sekitar Jam 02.40 Wib Pagi Hari , (8/9/2019), tampak dengan Jelas dan Terlihat Depan Mata Sendiri disaat pengisian jerigen plastik berukuran 30 liter kurang lebih ratusan jerigen setiap turun Mobil minyak Pertamina berjenis PEREMIUM sehingga para pengendara roda 2 dan roda 4 kewalahan untuk mengisi bensin untuk kenderaan nya sendiri Di Galon Simangambat.
“Diduga Para Karyawan itu juga mengutamakan pengisian BBM Premium Bersubsisdi kepada Konsumen yang menggunakan Jerigen, dengan Ribuan Liter, kondisi itu sangat merugikan masyarakat karena harga pengecer jauh lebih tinggi bila di bandingkan dengan harga yang sudah di tetapkan Pemerintah, Ujar Rahman.
Terkait dengan pengisian BBM Premium Bersubsidi oleh SPBU 14229323 Kelurahan Simangambat itu, tidak tepat sasaran dan telah melanggar PP. Nomor 15 Tahun 2012, menjual BBM kepada Konsumen yang menggunakan Jerigen, kemudian telah melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor. 8 Tahun 2012, peraturan ini menerangkan secara Detail tentang Konsumen SPBU, tidak di perbolehkan melayani Jerigen, tapi anehnya Pemilik dan Karyawan SPBU itu di duga sekongkol, untuk meraup keuntungan yang sangat besar, sehingga tidak mematuhi dan mengabaikan Undang-Undang maupun peraturan yang berlaku di NKRI.
Diakhiri percakapannya Rahman, mengharapkan kepada Pihak Pertamina & pihak penegak hukum agar supaya menindak tegas ulah SPBU itu, jangan terkesan tutup mata atau pembiaran, yang mengakibatkan kerugian masyarakat pengendara yang berhak mendapatkan Subsidi dari Pemerintah, kemudian PKH Migas agar senantiasa dapat mengawasi hal ini, dan Berkemungkinan besar mahasiswa dan pemuda akan mengambil sikap untuk hal tsb .dan membuat rapat dengar pendapat ( RDP ) di kantor bupati dan di DPRD sekaligus dengan pihak penegak hukum , untuk bagaimana membahas mekanisme aturan dan peraturan Pertamina sesuai dengan peraturan yang sudah ada.
terakhirnya ia juga Berkata Rahman Bukan Kaleng-kaleng sebaiknya Praturan itu terapkan dengan sebaik-baiknya, ” jangan pilih kasih”, pintanya dengan tulus.
Reporter : Korlip setabagsel Fs
Editor / Publisher : zai