Gowa, SulSel , Bratapos.com – Untuk mendapatkan solusi terbaik terkait masalah anak yang terlibat dalam kasus hukum, Unit PPA Polres Gowa menggelar rekonsiliasi.
Rekonsiliasi yang diinisiasi Kanit PPA Aiptu Hasmawati dan turut didukung P2TP2A, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gowa serta pekerja Sosial Profesional Gowa
Tak hanya itu, juga turut dihadiri oleh kepala sekolah, kedua korban dan pihak terlapor mendiskusikan tentang masa depan anak dari pelaku maupun murid yang menjadi korban akibat kasus penganiayaan terhadap guru dan tindakan kekerasan terhadap murid SD yang terjadi beberapa waktu lalu yang sempat viral di media sosial.
Dari hasil problem solving dan diversi yang digelar, Senin (9/9) sore tadi telah mendapatkan kesimpulan bahwa pihak kedua korban memaafkan segala perbuatan yang telah dilakukan oleh para pelaku, baik dalam kasus penganiayaan terhadap guru maupun kekerasan terhadap anak atau murid, namun proses hukum tetap berlanjut.
Terkait anak pelaku yang merupakan murid SD Pabangngiang akan tetap mengikuti proses belajar mengajar disekolah tersebut dan tidak dikeluarkan dari sekolah, hal itu tegas disampaikan oleh Kepala Sekolah SDI Pabangngiang Gowa didepan terlapor.
“Alhamdulillah anak anak kita yang menjadi korban dari permasalahan ini dapat kembali mengikuti proses belajar mengajar,” terang Aiptu Hasmawati.
Reporter : hakim
Editor / Publisher : zai