Trenggalek , Bratapos.com – Belasan warga karangsoko kecamatan trenggalek kabupaten trenggalek meminta Sekdes karangsoko Jumeri segera mengembalikan uang yang sudah di berikan untuk pengurusan sertifikat beberapa tahun yang lalu dan diduga oknum sekdes tilap uang pembuatan sertifikat warganya, bahkan setiap warga yang mengajukan pembuatan sertifikat ditarik Rp 4jt bahkan lebih per sertifikat pada tahun 2015, yang bukan program pendaftaran tanah sestimatis lengkap (PTSL).
Tapi sampai detik ini belum ada kejelasan terkait sertifikat tersebut, malah santer terdengar bahwa pemohon pengurusan sertifikat tersebut diikutkan program PTSL pada tahun ini yang nilainya sudah mengacu pada SK 3 menteri untuk wilayah jawa bali Rp 150 ribu.
Salah satu pemohon yang tidak mau disebut namanya menuturkan “dulu saya sudah pernah membayar melalui sekdes uang Rp 8jt tapi sampai saat ini saya belum menerima kejelasan tentang pembuatan sertifikat tersebut”,ujarnya
lanjut warga “Bahkan sampai detik ini belum ada pengukuran terhadap tanah yang akan saya sertifikatkan dan saat pengajuan itu belum ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ). seperti sekarang mas, jadi saya juga ingin tau kejelasan uang saya dan sampai saat ini belum ada pengembalian uang yang saya setorkan”, Tambahnya.
Sementara Sekdes karangsoko Saat di kunfirmasi bratapos di kediamanya rabo 17/09/2019. membenarkan bahwasannya telah menerima dan meminta uang biaya dari sejumlah pemohon pembuatan sertifikat tanah yang bukan Program PTSL tersebut .
“Untuk pemohon Sertifikat yang bukan Progam PTSL, uang tersebut saya serahkan ke pak purnomo salah satu petugas pengukuran dari BPN trenggalek tapi saya siap di penjarakan kalau memang saya di anggap bersalah .
“Para pemohon sertifikat yang bukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), juga saya masukan kedalam program PTSL dan saya juga akan berkoordinasi ke warga untuk pengembalian Uang tersebut”, pungkasnya.
Reporter : yanto
Editor / Publisher : zai