Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Aneh, Sekda Tanjungbalai Rangkap Jabatan Lain

$
0
0

Sebagai Plt Kadis Perkim Kota Tanjungbalai

TANJUNGBALAI, BrataPos.com – Sebagai kebijakan dari Walikota Tanjungbalai H. M. Syahrial untuk mengangkat Yusmada Siahaan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) sekaligus menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai dinilai rawan terhadap konflik kepentingan, atau conflict of interest. Karena diduga untuk kepentingan.

Hal itu disampaikan salah satu anggota DPRD Tanjungbalai Hernaveva dari Partai PDI Perjuangan yang juga sebagai pemerhati Kota Tanjungbalai bagi Pemerintah yang aktif.

Ia mengatakan sangat kecewa dengan tindakan kepala Daerah yang membiarkan satu orang rangkap dua jabatan.

“Lepaskan atau lelang,” kata Hernaveva kepada awak media BrataPos.com saat di konfirmasi di rumahnya Jum’at 27 September 2019.

Seorang Sekretaris Daerah (Sekda) itu adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dari Kepala Daerah sekaligus juga sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD).

“Apabila menjabat rangkap sebagai Plt. Kepala Dinas, maka akan kurang baik terhadap tugasnya sebagai KPA dan KPKD, kecuali memang disengaja untuk alasan kepentingan tertentu,” terangnya.

Dalam suatu ketentuan di Daerah atau Kota dan Kabupaten, seorang pejabat Sekda itu sebaiknya tidak rangkap jabatan, agar dapat menjalankan tugasnya secara maksimal yakni mengawasi kerja dari seluruh aparatur sipil negara (ASN) khususnya para ASN yang dibebani tanggung jawab sebagai pejabat eselon di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

Seperti diketahui, walaupun sekarang sudah menjabat sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, ternyata Yusmada Siahaan masih juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

Rangkap jabatan itu, berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan jabatan dan berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat 14 disebutkan, bahwa konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang kepentingan pribadi untuk mnguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kwalitas keputusan dan/atau tindakan yang di buat dan/atau dilakukannya.

PicsArt_09-27-07.03.45

Dalam hal ini Walikota juga harus bisa bersikap yang sesuai dengan keadaan Kota saat ini kepada “Pelaksana Tugas” Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tanjungbalai untuk sementara masih dijabat oleh Yusmada Siahaan, sekaligus sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.

Agar tidak mementingkan kepentingan Pribadi yang mana sebelumnya dilantik oleh Walikota Tanjungbalai menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Tepatnya pada hari Kamis (12/9/2019), Yusamda dilantik sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/445/K/2019, tertanggal 5 September 2019. Dalam hal ini “Yusmada juga merangkap jabatan jadi Plt Kadis Perkim Kota Tanjungbalai inilah yang mengundang kecurigaan adanya kepentingan yang tidak sehat” ujar Hernaveva saat di konfirmasi salah satu awak media brataPos.com (27/9/2019).

Hernaveva.Amd juga meminta kepada walikota Tanjungbalai HM.Syahrial Batubara,SH.MH kepada Yusmada agar melepaskan atau melelang jabatan sebagai Plt Kadis Perkim Kota Tanjungbalai.

Reporter : Irwansyah
Editor/Publisher : jml


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles