Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Bawa Barang Haram, Bocah Sidayu Harus Merasakan Kursi Pesakitan

$
0
0

GRESIK, BrataPos.com – Sangat prihatin, melihat anak dibawah umur berurusan dengan hukum. Entah itu salah pergaulan, atau memang diduga diperalat oleh bandar narkoba.

Itulah yang dialami oleh anak inisial DFN (17) warga Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik yang nekat membawa sabu-sabu seberat 0.32 gram.

Akibat ulahnya membawa barang haram, anak DFN harus diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pada sidang yang diketuai oleh majelis hakim Arieas Dedy itu, mengagendakan tuntutan.

Jaksa Lila Yurifa Prihasti dari Kejaksaan Negeri Gresik, menilai bahwa anak DFN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum. Terdakwa melanggar pasal 112 tentang narkotika.

“Menuntut anak DFN dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa yang sudah lulus SMK itu, juga harus menjalani hukuman pelatihan kerja selama 4 bulan,” tegas Lila, (30/9/2019).

Meski demikian, Lila menilai terhadap anak DFN. Terdakwa selama persidangan berbuat sopan. Terdakwa juga belum pernah dihukum. Kemudian, berjanji tdak mengulangi lagi.

Terdakwa masih anak dan sangat muda, sehingga memiliki jiwa dan diharapkan dapat merubah perilakunya dikemudian hari.

Sidang didampingi oleh Posbakumadin dengan ketua Ali Mukhsin. Sidang ditunda minggu depan dengan agenda sidang pledoi atau pembelaan.

Perlu diketahui, terdakwa berurusan dengan hukum lantaran membawa sabu-sabu seberat 0.32 gram. Terdakwa ditangkap di Kafe Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah oleh Jajaran Polres Gresik pada Mei 2019 lalu.

Reporter : jml

Editor/Publisher : wo


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles