Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

PEMILIK GUDANG PENYIMPANAN MENANTANG UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

$
0
0

Tanjung Balai – BrataPos.com , Mobil Tanki yang mendistribusikan Solar Industri ke Gudang Sumber Jaya Bahari Abadi di Jln. Yos Sudarso Kelurahan.Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Tanjung Balai tertangkap tangan sedang membongkar minyak. Gudang Sumber Jaya Bahari Abadi diduga kuat bukanlah tempat yang diberi izin PERTAMINA untuk melakukan penyimpanan minyak dari Pertamina.

Dari pantauan media bratapos.com dan beberapa media lainnya,satu unit mobil truk Tanki pengangkut minyak solar Industri dengan nomor Polisi Plat BK 8927 MB yang telah diamankan oleh petugas tim Tipiter Ekonomi Polres Tanjung Balai tersebut, menghentikan aktivitas penyaluran minyak solar Industri dari mobil ke Tanki penampungan (Bunker).

Kepolisian Resort Kota Tanjung Balai segera dengan cepat mengamankan mobil tanki tersebut walaupun sedang melakukan pembongkaran Bahan Bakar Minyak berjenis Solar Industri di Gudang Sumber Jaya Bahari Abadi (eks PT.SABAS) Rabu (2/10/2019) sekitar Pukul 15.30 WIB.

Dari pantauan media Bratapos.com, minyak yang berasal dari BUMN Pertamina ini sudah sempat masuk ke dalam Bunker penampungan tidak diketahui berapa banyak Liter yang telah dipindahkan.

IMG-20191003-WA0062

Kepolisian Resort Kota Tanjung Balai langsung membawa supir dan mobil tanki tersebut ke kantor Polresta Tanjung Balai guna memeriksa dokumen surat mobil tangki yang bermerek PT. Sumber Jaya berkapasitas Bahan Bakar Minyak 18.000 liter.Dari sumber Informasi diketahui bahwa daftar Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang bukan SPBU milik PERTAMINA yang berjenis SPBN dan SPBKB yang berada di wilayah Tanjung Balai Teluk Nibung hanya di miliki satu Perusahaan dengan no.30.1.1.008.

Polresta Tanjung Balai juga memeriksa seluruh isi gudang yang terletak ditepi sungai tersebut diduga kuat melanggar Tata Ruang Daerah Aliran Sungai itu, terlihat didalam gudang tersebut menyimpan pupuk, beras, garam serta bermacam-macam barang lainnya.

Pada saat seluruh awak media meninjau ke Polresta Tanjung Balai sekitar Pukul 16.00 WIB, mobil tangki tersebut sudah tidak ada lagi.Dikejutkan bahwa mobil tangki tersebut sudah berada terparkir diluar Polresta Tanjung Balai tepatnya Jalan Asahan- samping Jembatan Tabayang -Tanjung Balai.

Pihak Polresta Tanjungbalai saat di konfirmasi oleh salah satu awak media lainnya melalui handphone milik Kanit II Aipda Zulpan yang menggiring mobil tanki tersebut ke Polresta Tanjungbalai mengatakan bahwa “..surat surat mobil tangki pengangkut BBM solar tersebut lengkap, sehingga pihaknya tidak bisa memproses lebih lanjut. “Setelah kita periksa surat mobilnya semua lengkap, baik surat mobil tangki BBM nya, dan surat bunkernya, selanjutnya kita akan ke Pertamina untuk mengetahui keabsahan minyaknya. Kalau mengenai izin izinnya semua lengkap bang,” ucap Kanit menjawab pertanyaan media.

Sesuai peraturan Undang Undang migas bahwa “Setiap Orang yang melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa memiliki izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan Pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 53 huruf c.UU Migas.
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda 30.000.000.000 (tiga puluh milyar).

Yusman ketua PWRI (persatuan wartawan Republik Indonesia) Kota Tanjungbalai angkat bicara kepada wartawan mengatakan, “dirinya merasa heran kenapa bisa pihak Pertamina mengeluarkan izin penyimpanan BBM solar di sebuah gudang. Padahal gudang tersebut bukan SPBKB ataupun SPBN yang berada asal Tanjung Balai- Sumut.

“disinyalir aktifitas penyimpanan Bahan Bakar Minyak solar Industri di dalam tanki banker tersebut dikatakan “ilegal”.lanjutnya

Gudang penampungan minyak solar Industri dan juga bermacam barang lainnya tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha Hotel Grand Singge yang berada di Tanjungbalai. Dengan sombongnya pemilik gudang menantang media dan Polresta Tanjung Balai tidak akan merasa takut atas perbuatannya yang melakukan penyimpanan dan penimbunan BBM solar Industri di dalam gudang miliknya.

“…diduga kuat gudang yang tidak miliki izin resmi tersebut sudah mengangkangi Undang Undang yang tertinggi di Republik Indonesia”, ucap Yusman dengan tegas.

” Pertamina harus bertanggungjawab atas pendistribusian minyak Industri tersebut ” Tutup Yusman

Reporter : Irwansyah

Editor / publisher : zai


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles