Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Aniaya Istri Hingga Babak Belur Akibat Emosi Tak Terkontrol Pria Tambun Berurusan Dengan Pihak Hukum

$
0
0

Trenggalek , Bratapos.com – Akibat Cemburu buta dan emosi tidak terkontrol Tulus 38 tahun warga Rt 21 Rw 08 Dusun kasihan Desa ngrencak kecamatan panggul kabupaten trenggalek harus berurusan dengan pihak hukum polres trenggalek, karena cemburu buta tega melakukan penganiayaan terhadap Suwarti Rt 14 Rw 04 dusun pasur desa bodag kecamatan panggul kabupaten trenggalek yang kebetulan merupakan istrinya sendiri hingga babak belur.

Kejadian penganiayaan berawal dari kecurigaan bermula dari tuduhan Tulus pada Suwarti yang menduga telah melakukan perselingkuhan dengan taufik.Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Kamis, (3/10/2019).

Disampaikan AKBP Jean Calvijn, karena dipicu kecemburuan yang sangat besar akhirnya pelaku Tulus ini melakukan beberapa kali penganiayaan terhadap isterinya hingga sempat dirawat beberapa hari di puskesmas

IMG-20191003-WA0397

kapolres trenggalek menambahkan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku bersama korban yang berboncengan naik sepeda motor menuju ke sebuah acara di Kecamatan Dongko, Trenggalek pada tanggal 25 September 2019 lalu. Dalam perjalanan, mereka beristirahat di sebuah warung berniat membeli es Saat itulah keduanya bertemu dengan taufik salah satu teman dari istrinya.

“Ketika perjalanan pulang, mereka terlibat cek cok adu mulut Pelaku Tulus menuduh istrinya berselingkuh dengan teman prianya yang tadi sempat ketemu diwarung,” urainya.

Secara tiba tiba, tanpa alasan yang jelas pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membentur-benturkan kepalanya ke muka korban beberapa kali hingga terjatuh dari sepeda motor. Tak berhenti disitu, cekcok keduanya pun semakin menjadi bahkan muka korban sempat dicakar dan dipukul.

“Korban terkena cakaran di pipi, pukulan di wajah dan bibirnya,” tandas AKBP Jean Calvijn.

Karena pelaku semakin membabi buta, korban berusaha menyelamatkan diri kesalah satu rumah warga. Namun, pelaku tetap mengejar dan dengan beringas masih melanjutkan aksi kekerasan nya sehingga korbanpun tak berdaya.

“Tak terima atas perlakuan pelaku, korban bersama keluarganya kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada anggota Polsek Panggul,” ungkapnya.

Mendapatkan laporan warga, tim dari unit Reskrim Polsek Panggul langsung bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah sempat dimediasi antar pihak oleh petugas namun tidak ada titik temu, akhirnya pelaku di amankan demi hukum. Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barangbukti tindak pidana di tahan oleh penyidik Polres Trenggalek untuk proses lebih lanjut.

“Sedangkan terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 44 ayat 1 subsider pasal 44 ayat 4 UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Reporter : (yanto)

Editor / publisher : Zai


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles