GRESIK. Pembangunan Plengsengan yang ada di jalan Bumi Cerme Gresik ini, bukti bahwa pekerjaan yang tidak memenuhi standar kelayakan, dan dikerjakan tidak sesuai RAB atau BESTEK yang ada. Berdasarkan temuan dan hasil investigasi Wartawan Brata Pos dilapangan Rabu tanggal 24/08/16 Proyek pembangunan yang dianggarkan dari APBD tahun anggaran 2016 dalam rangka untuk meningkatkan infrastruktur pembangunan Plengsengan yang tersebar dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Gresik sebagai sarana penunjang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Dari hasil temuan dan investigasi dilokasi, kualitas pekerjaannya yang kurang baik diduga asal jadi, CV Abdi Karya yang memenangkan Tander lelang yang beralamat Desa Sido Jangkung Menganti dengan Pelaksana Muhadi dan Kontraktor DUWI, tidak memperlihatkan mutu dan kualitas pekerjaanya sesuai standar kelayakan, yang penting asal jadi. Terbukti di lokasi dengan tidak adanya gudang penginapan tukang proyek dan penyimpanan alat-alat proyek dan Papan Nama, Proyek Plengsengan yang ada di jalan raya Karangan ini sepanjang kurang lebih 200 meter.
Menurut keterangan salah satu pekerja proyek yang tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan. “Dari awal pekerjaan memang sudah ada kejanggalan, tidak adanya Papan Informasi, dan biasanya pembangunan Plengsengan ini dasarnya harus dikasih lolo, tapi ini langsung batu, saya sempat bingung, tapi mau gimana lagi saya hanya pekerja, “katanya saat dimintai keterangan sampai berwanti-wanti.
lain halnya yang diungkapkan juga pekerja proyek, dirinya mengatakan. “Setahu saya alamat rumahnya pak Duwi di Sido Jangkung mas, pak Duwi juga punya Toko Bangunan, tapi jelasnya saya tidak tahu, kalau soal tidak ada papan namanya tanya aja ke pak Duwi, saya hanya bekerja dan di bayar itu saja,“sarannnya.
Setelah ke-esokan harinya tepatnya hari Kamis tanggal 25/08/16 kami wartawan Brata mencoba mencari Kantraktor yang bernama Duwi untuk meminta keterangan, namun tidak nampak wajahnya di lokasi proyek, sampai berita ini dipublikasikan Duwi sebagai Kontraktor tidak nampak hidungnya.
Tujuan adanya papan pelaksanaan adalah agar masyarakat mengetahui dan masyarakat bisa mengontrol langsung atas pekerjaan yang di laksanakan oleh Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden No 54 uu tahun 2010 dan Perpres No 70 uu tahun 2012, semua pengerjaan pembangunan jalan fisik yang di biayai oleh negara harus di sertai atau di pasang papan pelaksanaan.
Artinya proyek berbentuk apapun yang di biayai oleh Pemerintah yang memakai dana APBD tanpa adanya papan pelaksanaan dan rambu-rambu, itu tidak sesuai dengan peraturan presiden, dan itu merupakan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan juga menimbulkan korupsi. (Jml/lid)