Pati , Bratapos.com – PTSL Kropak 2018 terindikasi Pungli , tilep dan kemplang- Kemplangan , Yang berwajib wajib menyelidiki Dugaan PUNGLI , Bratapos_Pati_ Terkait dengan biaya tersebut pihak pemdes Kropak melakukan sosialisasi dengan warga dalam penetapan anggaran PTSL. disitir dari swara kropak net.
ternyata ada Biaya maksimal yang di bebankan ke warga penerima program Per- satu sertifikat sebesar Rp 600.000, bahkan ada yang sampai Rp.900.000 (per 1 pemohon baru).
Untuk anggaran sebesar itu apakah sudah melalui kesepakatan pemdes panitia dan warga Setempat atau Belum .
Progran yang diharapkan memenuhi target dan Agar di kemudian hari tidak timbul permasalahan baru terkait biaya Pungli terselubung yang berbeda antara desa satu dengan lain.
Maka di bentuklah Team Panitia PTSL dari warga Kropak sendiri,untuk menangani beberapa hal yg memang dan sangat perlu. Mulai dari syarat2 administratif,pengumpulan berkas,pengukuran dan pemetaan kawasan yg di nilai rawan sengketa,sekaligus bagian dari upaya pencegahan sengketa tanah.
Semoga dengan program ini masyarakat Desa Kropak bisa mempunyai sertifikat tanah yang berlandaskan hukum yang nantinya demi kesejahteraan masyarakat. , bahwa Program yang di canangkan oleh Pemdes Kropak,bekerjasama dengan pihak BPN tentunya, di harapkan akan mewadahi keinginan warga untuk melegalisasi hak kepemilikan tanah mereka melalui sertifikat massal.
Kalau kembali kepada definisi yang dimaksudkan pengadaan sertifikat dengan jalur PTSL . PTSL : Kepanjangannya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Sedangkan Prona adalah Program Adjudikasi dengan program lain . Program “Prona “adalah Cuma sekedar pendataan tanah sebagai penerima sertifikat di lakukan secara merata di seluruh desa dalam satu kabupaten Setempat .
Sementara program PTSL hanya di lakukan terpusat di beberapa desa saja untuk anggaran 2018.( yang mau menerima program dan ditunjuk dari Pusat sesuati Peraturan yang berlaku )
Sedangkan Pada program PTSL Desa Kropak 2018 ini ada sejumlah kejanggalan penarikan biayanya , sangat tidak transparan ,dan tetap adanya pungutan sejumlah biaya yang alasannya di keluarkan untuk Pembiayaan Program, diantaranya setor Camat, Bpati dan BPN sejumlah Uang , sehingga kegiatan yang seharusnya sepanjang pengurusan dianggakan dari Biaya APBN ini masih ditarikkan Pemohon .alasan penarikan Pungutan itu Di antaranya seperti untuk patok,fotocopy berkas,materai dan tenaga semua sudah terjamin dari pemerintah semua , sehingga memungut berapapun dari masyarakat adalah Pungli . lalu dibijkasnai oleh [pemerintah Pusat , Boleh di Jawa Madura , senilai Rp 150.00 dan di Luar jawa Rp.300.000. itu Boleh , lalu kalau dipungut lebih adri itu adalah bentuk Pungli. Sedangkan di Kropak Kali ini dipungut Rp 600.000 .00 ,- bahkan ada yangdipungut lebih .
Sejumlah biaya yang di bebankan kepada masyarakat karena tidak di anggarkan oleh pemerintah itu sama sekali tidak di tuangkan dalam Perbub ataupun Perdes, hanya main kucing-kucingan saja .
Adanya penggratisan pengurusan PTSL dari pemerintah Pusat , di harapkan tidak muncul angka mahal terkait biaya Pemngurusan sertifikat dari Program PTSL, dan dapat menjembatani perbedaan kondisi tiap tiap wilayah.
Terkait dengan biaya tersebut pihak pemdes Kropak melakukan sosialisasi dengan warga dalam penetapan anggaran PTSL.
“Menurut Keterangan Warga,Biaya maksimal yg di bebankan ke warga sebesar Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) per 1 pemohon baru.
Untuk anggaran sebesar itu pun sudah melalui kesepakatan pemdes panitia dan warga.
Agar di kemudian hari tidak timbul permasalahan baru terkait biaya yang berbeda beda dari lain desa.
terbentuklah Team Panitia PTSL dari warga Kropak sendiri,untuk menangani beberapa hal yg memang dan sngat perlu. Mulai dari syarat2 administratif,pengumpulan, berkasp dan pemetaan kawasan yang di nilai rawan sengketa,sekaligus bagian dari upaya pencegahan sengketa.
Bahwa program ini masyarakat Desa Kropak bisa mempunyai sertifikat tanah yang berdasar Undang-Undang , hukum SKB 3 Menteri yang semula diharapkan untuk Pemerataan dan kesejahteraan masyarakat ini dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang tertentu yang sama sekali tidak ada itikad baik dan sangat melanggar Hukum.
Reporter : sholihul Hadi
Editor : Arifin
Publisher : zai