Keterangan foto : Alih fungsi lahan pertanian tanpa ijin milik Yayasan Bhakti Persada di Desa Jambearum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal
KENDAL, BrataPos.com – Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), akan mengoptimalkan program Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Seperti dilansir dari Tabloidtani.com, (6/2/2019), menyampaikan bahwa pada tahun 2019, akan dilakukan optimalisasi di di 16 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
Namun ironisnya, dari tahun ke tahun, di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, gerak laju alih fungsi lahan sawah atau lahan hijau menjadi lahan nonpertanian seperti untuk kawasan perumahan, industri dan keperluan lainnya, semakin meningkat.
Dari telusur yang dilakukan oleh Bratapos, fakta di lapangan memang benar adanya, dimana alih fungsi lahan pertanian telah menyebar di beberapa wilayah kecamatan.
Penyebarannya antara lain di Kecamatan Kota Kendal, Patebon, Kangkung, Rowosari dan Weleri. Lahan yang beralih fungsi tersebut luasannya bervariasi.
Selain itu, alih fungsi lahan pun terkesan dilakukan secara serampangan, tidak berijin, dan tidak melalui kajian yang matang.
Satu diantara pelaku alih fungsi lahan dari lahan pertanian ke lahan non pertanian adalah Yayasan Bhakti Persada, pemilik Lembaga Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhakti Persada.
Lahan seluas kurang lebih 2.000 M2, yang berlokasi di Desa Jambearum Kecamatan Patebon tersebut, saat ini kondisinya sudah diurug rata dan dipondasi keliling.
Terkait dengan hal tersebut, Bratapos melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal, Senin (7/10/2019), yang diterima oleh Syukri selaku Kepala Bidang Pengaduan.
Syukri mengatakan bahwa, alih fungsi lahan yang dilakukan oleh Yayasan Bhakti Persada Kendal tersebut, memang telah melanggar peraturan yang berlaku. Karena status lahan milik Yayasan Bhakti Persada tersebut, memang merupakan lahan hijau.
“Tindakan dari Yayasan SMK Bhakti Persada dengan mengurug lahan pertanian menjadi lahan kering adalah jelas merupakan pelanggaran. Untuk itu, DPMPTSP sudah melayangkan surat teguran kepada yayasan yang bersangkutan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya”, papar Syukri.
Secara terpisah, Bratapos juga berhasil menemui Nursiyo selaku Kepala SMK Bhakti Persada Kendal, mengatakan bahwa pengurugan lahan sawah milik yayasan tersebut, akan digunakan sebagai lapangan olahraga untuk siswa.
“Berkenaan dengan alih fungsi lahan, surat ijin alih fungsi lahan dan lain-lainnya, memang saya pernah mendapatkan info bahwasanya yayasan sudah mengurusnya. Namun bagaimana kelanjutannya, saya sama sekali tidak tahu. Karena hal itu adalah kewenangan dan tanggung jawab dari yayasan”, kata Nursiyo.

Diketahui, surat teguran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal tertanggal 2 September 2019, memerintahkan kepada Yayasan Bhakti Persada Kendal, agar menghentikan pekerjaan pengurugan dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya.
Surat tersebut juga ditembuskan Kepada Bupati Kendal, Dinas Pertanian dan Pangan Kendal, Dinas Lingkungan Hidup Kendal dan instansi lainnya yang terkait.
Permasalahan lahan pertanian, sudah diatur dalam UU 41/2009 Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B) serta peraturan-peraturan turunannya.
Selain itu, dalam pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga telah menerbitkan Perpres No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Reporter : Nardi CakWer/adp
Editor/Publisher : jml