Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Curi Kambing Dengan Mobil Rental

$
0
0

GRESIK, BrataPos.com – Kasus pencurian hewan ternak kambing milik Jumariyah dengan terdakwa Fendi Pradiga Putra (25), Muhammad Romadhoni (22) dan Adam Irfiansyah (22) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Selasa sore (8/10/2019).

Sidang yang diketuai majelis hakim Edy itu, beragendakan dakwaan dan dilanjut dengan keterangan para saksi termasuk korban. Para terdakwa semuanya warga Bungah Gresik.

Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) A Ngurah Wirajaya dengan pasal 363 tentang pencurian.

Dalam berkas dakwaannya disebutkan, pada tanggal 21 Juli 2019 para terdakwa awalnya mengendarai mobil Avanza yang ia sewa. Ketika di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik para terdakwa melihat kambing.

Melihat situasi awalnya aman. Lalu para terdakwa mengambil dan memasukan kambing kedalam mobil. Namun rencana itu gagal.

“Pasalnya aksinya ada salah satu warga sedang berjalan melihatnya. Lalu kambing itu dilepas oleh para terdakwa,” kata jaksa.

Sidang langsung dilanjut dengan keterangan saksi. Saat pemeriksaan saksi korban Jumairiyah saat ditanya oleh anggota hakim Terry kambing yang hilang sekitar jam 13.00 Wib.

Setelah kambing dinyatakan hilang saya mencoba mencari tapi tidak ketemu. Akhirnya saya laporan polisi.

“Setelah saya laporan polisi, ternyata kambing saya kembali ke rumah,” kata saksi korban dengan diketawain.

Saat ditanya lebih jelas. Saksi korban mengatakan, kambing setiap hari mencari makan di lapangan jarak dari rumah sekitar 1 kilo. Biasanya jam 12.00 Wib kambing saya balik ke kandang. Tapi pada saat jam pulang kambing itu tidak ada.

Sementara Penasehat Hukum para terdakwa tidak ada yang tahu kalau kambing itu diambil. Sebenarnya sudah damai dari kedua belah pihak.

Ia menilai kasus ini dipaksakan. Pasalnya tidak ada kerugian. Lihat saja nanti dalam persidangan. Hasil pemeriksaan terdakwa seperti apa,” kata Muhamad Mukhlas, Penasehat Hukum para terdakwa.

Ia juga menilai keterangan saksi tidak konsisten, seolah-olah saksi tahu. Padahal saksi tidak tahu para terdakwa menaikan kambing.

Sidang dilanjutkan pekan depan sengan mengjadirkan saksi dari Penasehat Hukum para terdakwa.

Reporter : jml

Editor/Publisher : wit


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles