PROBOLINGGO, Bratapos.com – Dalam kerangka memantapkan pengawasan oleh pengurus koperasi sesuai aturan perkoperasian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memberikan sosialisasi pengaturan koperasi di aula PK-PRI Kabupaten / Kota Probolinggo, Rabu (9/10 / 2019).
Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang peserta dari koperasi wanita yang ada di Kecamatan Kraksaan. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi teori tentang pengawasan dari Ketua Dekopinda Kabupaten Probolinggo Joko Rohani Sanjaya dan pengawasan teknis dan keselamatan pinjam koperasi oleh Sadiq Rahman dari Balai Latihan Pengoperasian (Balakop) Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Probolinggo harus patuh terhadap perundangan dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Koperasi harus mampu mensejahterakan seluruh anggotanya. Sebagai pengurus koperasi harus amanah dalam menjalankan kepercayaan anggotanya, sehingga kesejahteraan anggota koperasi benar-benar disetujui, ”katanya.
Sementara Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Siti Khoiriyah mengungkapkan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang pengoperasi koperasi terhadap perkoperasian yang ada. “Selain itu, agar pengurus koperasi kita terkontrol dan menjalankan organisasi koperasi ini sesuai dengan aturan perundangan yang ada,” ungkapnya.
Menurut Siti, selama ini rata-rata para pengurus koperasi sudah patuh terhadap semua koordinasi perkoperasian. Hanya saja, masih perlu diberikan pendalaman agar lebih lengkap dan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berharap koperasi bisa lebih taat aturan, minimal mengatur RAT tepat waktu. Disamping juga lebih sejahtera anggota koperasinya, ”harapnya.
Sementara Kasi Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Novan Arisandy menyampaikan untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya sesuai dengan jati diri, koperasi yang perlu meningkatkan akuntabilitas, kesejahteraan, kesejahteraan, dan manfaat yang bermanfaat bagi para pengunjung dan masyarakat. “Mari dari itu, harus ada pengawasan dari pejabat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Reporter: saiful Mustofa
Editor / publisher : zai