SURABAYA. Tan Paulin selaku pelapor datang pada (30/08/2016) memakai baju hitam dan langsung duduk dikursi panjang guna memperjelas surat perdamaian yang sudah disepakati bersama antara pelapor dan terlapor. Dalam akte perdamaian tertanggal 22 Agustus 2016 Irwan suami pelapor selaku penerima kuasa juga membenarkan tentang akte perdamaian tersebut.
Ketua Majelis Hakim Efran Basuning, didalam surat tersebut membacakan kesepakatan perdamaian antara pelapor Tan Paulin dan Terlapor Eunike Lenny Silas. Dalam hal perkara ini sudah ada perdamaian yang dilakukan oleh Suami Pelapor atas perintah pelapor Tan Paulin dan sudah disetujui Kuasa Hukum kedua belah pihak. “jadi baik perkara perdata maupun yang lainnya sudah ada perdamaian, namun perkara pidana yang sudah berjalan tetap berjalan sesuai prosedur, langkah ini diambil tentunya perkara ini biar tidak berkembang ke mana-mana, sebenarnya perkara ini tidak terlalu, hanya biasa-biasa saja, namun perkara ini sampai ke Mahkamah Agung, karena sudah ada perdamaian tolong jangan ada dusta diantara kalian, “ucap Efran
Lantaran sudah ada perdamaian, maka tahanan terdakwa satu yang selama ini dicekal oleh kejaksaan untuk tidak bepergian ke luar negeri, “saya akan meminta kejaksaan untuk mencabut surat pencekalan tersebut, yang jelas mulai sekarang terdakwa ibu Lenny sudah saya persilahkan untuk berobat keluar negeri, “sambung Efran mendapat senyum dari Lenny.
Jadi tolong pengacara tidak perlu lagi mengipas-ngipas perkara ini lagi karena sudah ada perdamaian, “tambahnya Efran.
Usai sidang kuasa Hukum Eunike Lenny Silas, Kosasih, mengatakan. “sudah ada perdamaian minggu kemarin di Jakarta bentuknya semua perkara sudah selesai dan sudah damai, “katanya Kosasih
Laporan kami juga di Mabes Polri sudah kami cabut, jadi sudah gak ada masalah. “sambungnya Kosasih. (jml/bdi)