Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Polda Jatim Ditreskrimsus Sita Satwa Trenggiling Beku

$
0
0

BrataPos-Surabaya. Ditreskrimsus polda jatim membongkar kasus tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDM) hayati dan ekosistemnya dengan pelaku berinisial SF (55), warga Desa Badas Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Jatim selaku menyimpan daging trenggiling yang dilindungi oleh undang-undang, Polda Jatim melakukan pengerebek di Desa  Badas Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda jatim AKBP Eko Hengky atas nama KABID HUMAS POLDA JATIM KOMBES Argo Yuwono menjelaskan, “kronologi kejadian pada jumat, 15/08/16, anggota unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Kecamatan Sumobito Kabupaten,Jombang, hasil penyelidikan di temukan barang bukti daging trenggiling dalam keadaan beku sebanyak 657 ekor yang tersimpan di frezer.

Kemudian guna penyelidikan lebih lanjut,barang bukti dan tersangka telah di amankan di Mapolda Jatim,”paparnya AKBP Eko Hengky. Modus operandi pelaku SF ini memiliki 5 (lima) mesin pendingin dan 1(satu) unit mesin vacum yang di gunakan untuk menyimpan daging trenggiling yang di taruh di rumahnya,”sambungnya.

Hasil dari keterangan pelaku mengaku, “bahwa barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya. “Saya di titipi oleh seorang berinisial JH sebagai teman saya sekitar 5 (lima) tahun lalu, dan sampai saat  ini JH tidak diketahui keberadaannya, “akunya tersangka di hadapan awak media saat di wawancarai

usai di titipi barang tersebut tersangka tidak pernah kontak dengan JH dan tidak mengetahui untuk apa dan di gunakan untuk apa barang (daging trenggiling) tersebut. Atas perilaku perbuatannya, pelaku di jerat pasal 21 ayat (2) huruf B,C, dan JO pasal 40 ayat (2) undang-undang RI No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDM) hayati dan ekosistemnya JO peraturan pemerintah RI No.7/1999 tentang pengawetan jenis Satwa dan tumbuhan, sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta. (Fzi)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles