Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Sopir Angkot Telah Mengaku Khilaf Cabuli Belasan Anak Smp

$
0
0

BrataPos-Surabaya. Kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang di alami 7 (tujuh) anak smp laki-laki dengan terdakwa Triono Agus Widodo Alias (AAN) seorang sopir angkot kembali di gelar di Pengadilan Negeri PN Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sekaligus korban (kamis, 22/09/16).

Irene Ulfa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejari Surabaya saat membacakan dakwaanya menyampaikan, dirinya menghadirkan 15 (lima belas) orang saksi yang turut menjadi korban pencabulan. Yang terdiri dari1(satu) saksi korban kekerasan seksual, 2 (dua) dari guru, kemudian 6 (enam) saksi dari orang tua korban, “terangnya Irene (kamis,22/09/16).

Dari keterangan saksi terangnya Irene, “para korban ada yang mengaku itu menjadi korban pencabulan yang di lakukan oleh terdakwa Triono, namun hanya 1 (satu) saksi keterangannya yang dapat bantahan oleh terdakwa, bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan dan pelecehan seksual,”sambungnya.

6 (enam) keterangan saksi itu di benarkan oleh terdakwa. Tapi, 1 (satu) keterangan itu di bantah, kalau terdakwa mengaku tidak pernah melakukan kekerasan seksual (di sodomi,red), “ujarnya Triono Agus Widodo alias AAN.

Ketika semua keterangan saksi sudah di sampaikan di persidangan,Tutut Topo Sri Purwati ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan, meminta para saksi sekaligus korban keluar dari ruangan. Dan hakim meminta sidang kemudian di lanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Tutut pun menanyakan mengenai keterangan saksi, yang menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual. “terdakwa mengaku khilaf saat di tanya oleh hakim,”kata IRENE dengan menirukan ucapan perkataannya terdakwa.

Sidang akan digelar kembali 2 ( dua) pekan depan dengan agenda tuntutan. (Fzi/bnd)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles