Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Sidang Pembahasan Tatib di DPRD Rote Nado Berlangsung Ricuh

$
0
0

ROTE NDAO ,Bratapos.com – Sidang Paripurna Luar Biasa DPRD Kabupaten Rote Ndao Pembahas tata tertib, diwarnai dengan hujan interupsi. Bahkan, kericuhan sempat terjadi saat Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk menanggapi berbagai polemik dari sejumlah Anggota Dewan mengenai Tata Tertib atau munculnya draf baru tanpa melibatkan fraksi-fraksi.

Saat pembahasan tatib, sejumlah anggota dewan melakukan interupsi. Namun, dari Wakil Ketua Dewan Yosia Ardianus Lau (Ardy Lau) menghalangi pembicaraan , ketika Paulus Henuk yang tidak memberi kesempatan untuk lanjut berbicara.

“Saya minta jangan bahas soal polemik ini, karena ada wartawan, sekali lagi. Saya juga meminta kepada wartawan agar tidak menulisnya pernyataan dari Paulus Henuk Dan Mus Frans Mandato ,” pinta Ardy.

Sementara itu, Paulus Henuk menilai dalam pembahasan rapat draf Tatib tersebut melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.

“Ini tidak sesuai prosedur,” ujar Paulus.Dirinya juga mempersilakan wartawan untuk menulisnya terkait polemik pembahasan Tatib itu.

Dia menyebut bahwa perbedaan pendapat menyangkut dengan munculnya draf Tatib dinilai hanya dirumuskan secara sepihak oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) tanpa melibatkan utusan-utusan tim perumus dari masing masing fraksi, sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ada,kata Henuk.

Anggota Dewan dari PPP Carli Li’an menanggapi pembahasan Tatib yang sempat ricuh. Menurut dia, sebagai Anggota DPRD maupun sebagai Anggota fraksi bahwa belum ada draf baru yang merupakan pengganti Tatib lama yaitu tatib masa jabatan 2014-2019.

Sebab sesuai mekanisme draf yang disiapkan oleh Sekwan itu berdasarkan hasil pembahasan bersama dari masing – masing utusan fraksi. Karena masih dalam konteks pimpinan sementara.

“Maka kita tidak bisa bentuk yang namanya pansus. Oleh karena dibentuk satu tim pembahas yang namanya tim perumus tatatertib DPRD,” kata dia .

Adapun soal rujukannya, tetap mengacu kepada PP 12. Dan itu, lanjut dia, kelihatannya tidak ada perubahan yang signifikan.

“Tetapi yang paling penting adalah subtansinya adalah munculnya atau lahirnya draf baru ini. Terkait tatatertib DPRD itu, harus melibatkan semua perwakilan fraksi, karena itu sarat dan ketentuan yang sudah di berlakukan,” pungkasnya.

Reporter : (Dance Hemukh)

Editor / publisher : zai


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles