Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Program PTSL Sangat Membantu Masyarakat Dalam Mendapatkan Sertipikat Tanah

$
0
0

KENDAL, BrataPos.com – Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah, menjadi pokok masalah dan perhatian dari pemerintah. Untuk menanggulanginya, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Program PTSL tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, yang acap kali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan.

Di Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Program PTSL disambut sangat positif oleh seluruh warganya.

Seperti yang disampaikan oleh Kiswanto, salah seorang perangkat desa dari Desa Triharjo Kecamatan Gemuh, seusai mengikuti sosialisasi evaluasi pelaksanaan PTSL tahun 2019 dan koordinasi pra PTSL tahun 2020, Kamis (7/11/2019), di hotel Sae Inn Kendal.

Kiswanto mengatakan bahwa pada tahun 2019, ada sebanyak 550 orang warga Desa Triharjo yang mengikuti program PTSL, dimana Pelaksanaannya dilakukan oleh kelompok masyarakat atau Pokmas.

“Program PTSL jelas sangat membantu masyarakat di desanya untuk mendapatkan sertipikat tanah. Hal mana dikarenakan dari proses pendaftaran hingga sertipikat sampai di tangan pemohon, tidak berbelit-belit dan tidak memakan waktu lama serta biayanya juga sangat murah”, kata Kiswanto.

Teks foto : Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi evaluasi pelaksanaan PTSL tahun 2019 dan koordinasi pra PTSL tahun 2020.
Teks foto : Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi evaluasi pelaksanaan PTSL tahun 2019 dan koordinasi pra PTSL tahun 2020.

Terkait biaya, Kiswanto menyampaikan bahwa bagi para pemohon dibebani sebesar Rp. 400.000 untuk setiap pemohon dan besaran biaya tersebut merupakan hasil dari musyawarah dari warga yang mengikuti program PTSL.

Sementara itu, Atik Setyawati Sekdes dari Desa Jambearum Kecamatan Patebon, mengatakan bahwa untuk program PTSL tahun 2020 mendatang, Pemerintah Desa Jambearum merencanakan akan mendaftarkan 500-600 bidang tanah untuk disertipikatkan.

Reporter : Adp

Editor/Publisher : jml


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles