KABUPATEN TANGERANG, BrataPos.com – Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengapresiasi upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk menindak tegas aparat kades yang berani melakukan penyelewengan anggaran desa di wilayah Kabupaten Tangerang yakni di Desa Klutuk.
“Saya mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum bagi para kades yang berani menggunakan anggaran dana desa, program dana desa ini merupakan program Presiden Jokowi agar pembangunan di Desa – desa cepat berkembang serta menyerap tenaga kerja,” ujar Zaki saat dihubungi Awak Media Kamis (7/11/2019).
Terkait ditahannya Kepala Desa Klutuk Abas oleh pihak kejaksaan, Zaki mendukung aparat penegak hukum menjalankan proses kasus tersebut hingga tuntas.
“Jangan lakukan korupsi dan taat aturan keuangan,” ujar Zaki.
Selanjutnya Bupati Zaki mendukung dan mengapresiasi pada penegak hukum.
“Biarkan aparat penegak hukum bekerja, harus bertanggung – jawab kadesnya,” tegasnya
Seperti diwartakan sebelumnya, Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang menahan Kepala Desa Klutuk Abas, pada Rabu (6/11/2019), pelaku diduga melakukan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2018.
Berdasarkan informasi didapat, pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di kantor Kecamatan Mekar Baru, setelah memiliki alat bukti yang cukup kemudian kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Jambe.
“Pelaku terpaksa kami tahan karena selama tiga kali dipanggil tidak datang, kami melakukan penahanan karena alat bukti sudah lengkap,” terang Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Zulbahri melalui Kasi Pidsus Rudi Wiliam kepada wartawan.
“Penahanan terhadap kepala Desa Klutuk, karena penyidik khawatir pelaku akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kejari kejaksaan mengamankan pelaku di rutan Jambe,” jelas Rudi.
“Kami juga sudah menerima hasil audit BPKP dan ada dugaan kerugian negara yang sudah dihitung nilanya mencapai 800 juta.” lanjutnya.
Reporter : soleh
Editor/Publisher : jml