Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Berdiri Didepan Rumahnya “Si Doi” Kena Ciduk Kasus Narkotika Jenis Shabu

$
0
0

TANJUNGBALAI, Bratapos.com – Berdiri didepan rumahnya sendiri si tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di ciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

Dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 sekira pukul 20.15 wib oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Sat Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki karena di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Yang mana penangkapan terhadap tersangka tepatnya di Jalan
Sei Barito Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dan tersangka yang di tangkap bernama
ILHAM alias (IL) Laki Laki 36 Tahun Islam Wiraswasta alamat Jalan Sei Barito Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Talang Raso Kota Tanjungbalai dan waktu kejadian penangkapan pada hari Kamis 14 November 2019 sekitar pukul 20.15 WIB

Adapun barang bukti yang didapat dari tersangka yaitu  5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu2 dengan berat kotor 0,68(nol koma enam puluh delapan) gram dan uang sebanyak Rp.50.000.

WhatsApp Image 2019-11-15 at 15.14.16
Kejadian penangkapan berdasarkan dari informasi masyarakat yang resah akan perbuatan ini mengatakan bahwa di  Jalan Sei Barito Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu2

Dan atas informasi tersebut Kanit I dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat akan diamankan, tersangka sedang berdiri di depan rumah nya begitu melihat kedatangan petugas tersangka langsung menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram dari kantong celana sebelah kanan dan uang sebanyak Rp.50.000 dari kantong celana sebelah kanan nya.

Kemudian Kanit I beserta anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan kerumah tersangka dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip sedang transparan yang di dalam nya berisi 4 (empat)  buah plastik kecil transparan diduga berisi shabu dengab berat kotor 0,54 (nol koma lima puluh empat)  gram diatas TV.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu sabu beserta uang Rp.50.000 tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter : Irwansyah

Editor : Dr

Publisher : Redaksi


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles