SURABAYA, Ditreskoba(Direktorat Reserse Narkoba) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gunaan narkoba jenis sabu-sabu,ganja,dan ekstasi.
Dari terungkapnya kasus tersebut petugas telah mengamankan barang bukti sebanyak 7(tujuh) kg jenis ganja.
Pengungkapan kasus ini 5 pelaku di tahan. Dan diantaranya adalah; Jumhur Johan (34) warga keplak sari rt.03 rw.03 peterongan-jombang, machmud masdawi (25) warga pertahanan-bancaran-Bangkalan, wahyudah nur hidayat (23) warga dusun langgeng desa sitiarjo sumber manjing-Malang, dan noferi handayanto (31) warga dusun tambak rejo rt.15 rw.02 kali pare-malang,serta R W (36) warga krian-Sidoarjo terhadap rantai jaringan tersebut petugas masih melakukan pengejaran terhadap A B(DPO).
Wadir.Ditreskoba polda jatim,AKBP.Teddy Syarif menjelaskan,’ 2 dan 5 pelaku yakni noferi dan wahyu merupakan hasil dari pelimpahan bea cukai pabean juanda.
Pada hari (senin,25/07/2016) Subdit III mendapatkan pelimpahan dari bea cukai juanda, pelaku noferi ini kedapatan membawa sabu-sabu dari malaysia untuk di edarkan ke indonesia jelasnya,’ Teddy kepada Brata pos (senin,26/09/2016).
Noferi sendiri yang berusaha menyelundupkan narkoba dari malaysia,saat di tangkap oleh petugas Noferi kedapatan di ketahui membawa sabu-sabu dengan menyimpannya di dalam sabuk yang sudah di modifikasi, di lakukan control delivery.
Sehingga keesokan hari sekitar pukul 14.30 wib petugas menangkap rekannya yakni wahyu saat menerima titipan sabu dari pelaku (noferi) untuk di simpan di dalam rumahnya.
Rencana sabu ini akan di edarkan bersama-sama, dan apa kaitannya pelaku (noferi) ini dengan jaringan pengedar narkoba internasional, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mendalama,’ imbuhnya Teddy.
Kini petugas menjerat lima pelaku dengan pasal sesuai dengan tindakan pidana masing-masing pelakunya. dari Pengungkapan kasus tersebut petugas mengamankan 7 (tujuh) kg ganja,sabu seberat 3 (tiga) ons dan 18 (delapan belas) butir pil ekstasi. (Fzi)