Aceh Selatan – Bratapos.com – Jajaran Polres Aceh Selatan berhasil amankan seorang tersangka curamor yang berinisial R alias Bogel, hal itu disampaikan Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedi Sadsono, ST, yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna, W.S,S.I.K, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, selasa (19/11/2019).
Tersangka R alias Bogel terpaksa melakukan curamor milik saudaranya sendiri yaitu Ustat Nasir yang berdomisili di Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan, pada hari minggu 17 November 2019, sekitar pukul 12.30 wib.
Tersangka R alias Bogel (33) tahun dengan pekerjaan buruh harian lepas alamat Gampong Rantau Benuang Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan, tersangka ditangkap di depan Mapolres setempat didalam mobil rental lintas medan dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti sudah diamankan kata Kapolres AKBP, Dedi Sadsono, ST, guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti, satu unit sepmor 125 warna biru dengan nomor Polisi Bl 4650 TH, dengan Noka : MH1JB52187K397290 dan Nosin : JB52E1396837 satu set bodi sepeda motor honda jenis supra X 125 dan satu rangkap BPKB serta lembar keterangan hilang STNK (dalam pengurusan).
Dan pelaku dijerat dengan pasal 362 Jo 363 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya 900 ribu rupiah.
Reporter : Asmar Endi
Editor / publisher : zai