SUMUT, BrataPos.com – Tiga perusahaan, yakni CV. Sinar Tarera dan PT Japfa Comfeed serta PTPN IV diduga telah melakukan pencemaran lingkungan. CV Sinar Tarera mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Irigasi Java Kolonisasi di desa Bah Gunung dan PT. Japfa Comfeed Indonesia tbk diduga telah mencemari aliran sungai tapak kuda dan terakhir dari pantauan Bratapos adalah PTPN IV di lokasi Tanah Jawa semuanya di kabupaten Simalungun.
Dugaan itu diungkap oleh Ketua Advokat Bersatu Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional (PHLHPN) Sumatera Utara, Nurmala C. Ginting, SH. Menurut Nurmala, pelanggaran mereka merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Nurmala mengaku telah mengirim surat somasi kepada PKS CV. Sinar Tanera Kecamatan Bandar Hulu dan PT. Japfa Comfeed Indonesia tbk kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Selain dugaan pencemaran lingkungan hidup, keduanya juga diduga telah mencemari udara dengan menimbulkan bau busuk serta membuat jalan rusak karena truk membawa muatan yang melebihi kekuatan jalan.
Dampak primer dari kerusakan fisik mampu merusak berbagai jenis struktur yaitu jalan, jembatan, mobil, bangunan, sistem bawah tanah dan kanal dan dampak sekunder yaitu persediaan air bersih karena air telah terkontaminasi limbah cair dan limbah B3, air bersih mulai langka, kondisi yang tidak higienis menyebabkan timbulnya penyakit yang disebabkan air tesebut.
Kedua perusahaan itu diduga telah melanggar pasal 98 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)”.
“Perbuatan pembuangan limbah ke sungai oleh kedua perusahaan tersebut terus-menerus dilakukan. Apabila somasi pertama dari kami tidak diindahkan, kami akan melayangkan somasi ke 2. Jika somasi kedua tidak diindahkan juga, kami akan membawanya ke jalur hukum,” pungkas Nurmala.
Sedangkan untuk perusahaan BUMN terjadi pada PTPN IV yang berlokasi di Tanah Jawa, yang sangat miris dalam dugaan perusakan tata ruang terhadap bentang alam hingga mengakibatkan kerugian besar kepada masyarakat. “PTPN IV diduga telah mengakibatkan kerugian besar terhadap negara, setiap hujan terjadi selalu banjir bandang hingga memutus jalur transportasi di Tanah Jawa” ungkap ketua umum PHLHPN Nurmala (Team BRATAPOS WILAYAH SUMBAGUT).