TANJUNGBALAI, BrataPos.com – Atas bantuan masyarakat setempat yang membantu korban perampokan yang mengejar dua orang tersangka jambret yang jatuh di depan jalan Birpot Titi Gantung Tanjungbalai dan menyerahkan nya ke Polsek Tanjungbalai Utara.
Dan penangkapan dari dua orang kasus jambret itu hanya satu yang dapat dan satu lagi berhasil melarikan diri dengan membawa barang hasil jambretan.
Waktu kejadian tepatnya pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 18.10 Wib bermula dari Jalan Letnan Jendral Suprapto Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Adapun tindak pidana pencurian (Jambret) terhadap diri korban yang dilakukan dua orang laki-laki dengan cara pelaku merampas Satu Unit Hp Vivo Y91C warna hitam milik korban dan setelah pelaku berhasil merampas Hp milik korban, pelaku pun melarikan diri kemudian korban mengejar pelaku dan sesampainya di simpang Birpot pelaku terjatuh sedangkan pelaku yang satunya lagi yang merampas Hp langsung melarikan diri dengan membawa Hp milik korban.
Korban yang melakukan pengejaran dan kehilangan barang nya itu bernama MAGHFIROH Perempuan 19 Tahun Islam Mahasiswa alamat Jalan Sei Cintadui Lingkungan I Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Dari kedua tersangka penjambretan hanya satu orang yang dapat dan bernama YUDI SYAHPUTRA Laki laki 23 Tahun Islam tidak bekerja alamat Jalan Sei Lasolo lingkungan II Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dan Sudah pernah dihukum dalam kasus jambret/residivis.
Dan tersangka satu lagi yang berhasil melarikan diri ( DPO) Atas nama FAISAL alias GENDOL laki laki 23 tahun Islam Nelayan alamat Jalan Sei Agul lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang berhasil di kumpulkan pihak kepolisian itu berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N MAX BK 3377 QAH milik pelaku dan 1 (satu) lagi Kotak HP Vivo Y91C.
Akibat kelakuan dan perbuatan tersangka maka tersangka dikenakan Pasal 365 (1), subs 363 (1) ke 4e KUHPidana adapun kerugian yang dialami korba lebih kurang Rp. 3.000.000.
Reporter : Irwansyah
Editor/Publisher : jml