Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Gara – Gara Cemburu, Murid SMKN 1 Palembayan Tinju Kakak Kelasnya Dilingkungan Sekolah

$
0
0

AGAM, Bratapos.com – Pengawasan dunia pendidikan saat ini sangat perlu estra ketat dalam pengawalan dan kedesiplinan dari Kementrian Pendidikan dan Dinas pendidikan Provinsi mupun Kabupaten Agam. Salah satu kejadian kekerasaan sama pelajar agar tidak terulang kembali untuk akan datang.

Salah satunya didunia pendidikan di SMKN 1 Palembayan. Cemburu, terjadi aksi bullying yang di lakukan remaja atau siswa putra, kronolgi kejadian pada waktu itu pelaku pemukulan menyuruh temannya ATN untuk membangil korban di salah satu ruangan perpustakaan. Salah satu korban ZA dipangil dan disuruh datang ke pelaku RTN (Acil)  saat korban  Za datang tampa ada sebap musibap yang diketahui korban dan lansung di pukul bagian matanya sebelah kiri dan saat itu hidungnya mengeluarkan darah pada saat sesudah pemukulan itu dan lansung di larikan ke Puskesmas terdekat.

Sebelumnya Za tidak mengetahui permasalahan yang terjadi, menurut informasi kejadian ini terjadi di sekolah SMKN 1 Palembayan, Kabupaten Agam ,” terang korban ZA pada Kamis (21/11/2019).

Pelaku melakukan penganiayaan dengan meninju dan memukul dengan tanggannya ke korban dengan mengunakan tinju, dengan cara melepaskan tinju ke arah mata korban, sehingga korban mengalami pusing dan kabur saat itu penglihatanya ,” ujar ZA dihubunggi, Jumat (22/11).

Sementara itu, Kepala sekolah SMKN 1 Palembayan, Delfauzul menjelaskan pelaku dan orang tuanya sudah dipangil dan sudah dimintai keterangan.

“Kita sudah memangil pelaku bersama orang tuanya dan saat ini menunggu ibu Za (Korban) pulang ke kampuang dari Riau, mudah-mudahan besok ada jalan penyelesiayan keluarga pelaku dan korban”.

Dalam proses penyidikan, pihak sekolah pun sudah melakukan penyisiran mencari keterangan di lokasi sekolah kejadian untuk mencari titik terang dalam persoalan yang terjadi antara korban dan pelaku anak didik kami yang diduga karna ada rasa cemburu dari pelaku terhadap korban,”terang Delfauzul.

“Hingga saat ini pelaku dan keluaranya dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

Saat wartawan komfirmasi ke orang tua Za (Erwin Agus) mentakan perlakuan anak didik, siswa Rtn (Acil) ini harus di proses dengan atuaran dan hukum yang ada. Karna kami tidak ingin kedepannya mental pisiolagi anak saya troma dalam hal ini untuk masa depannya. Harapan saya sebagai orang tua untuk hal ini agar anak tersebut (pelaku) bisa di skor (dikeluarkan) dari sekolah dan dimintak pertanggung jawaban dari pihak keluarga pelaku dan sekolah SMKN 1 Palembayan bertanggung jawab atas cederanya anak saya yang mebuat hidungnya berdarah dan mata sebelah kirinya saat ini rabun untuk melihat,”ungkapanya Erwin.

Lanjut, korban Za sangat menyesalkan tindakan pelaku Rtn (Acil) Apa harus meninju seperti itu? Semua permasalahan itu bisa dibicarakan dengan baik-baik dan saya (korban) tidak menerima pelakuan Rtn (Acil) tersebut” sambungnya.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Palembayan (GPPKP) Rusman Hakim merespon lansung hal informasi kejadian perkelahian di lingkungan sekolah tersebut. Berbagai cara sudah dilakukan untuk kebenaran info itu dan lansung berkodinasi dengan Kepala sekolah, Bhabinkantibnas (Polsek Palembeyan) dan orang tua kelurga siswa tersebut. Ketum GPPKP berharap hal ini ditanggapi serius oleh pihak sekolah, pihak terkait dan lingkunggan sekitar agar kejadian ini tidak terulang kembali dengan pada anakdidik (Pendidikan) khususnya dikecamatan Palembayan.

“Prilaku perkelahian ini harus di tindak sesuai hukum dan aturan di sekolah tampa padang bulu/kasih, mana yang salah (Pelaku) dan mana yang tidak salah (Korban) harus di pertimbangan dengan baik dan jangan diberi sangsi dengan ketimpangan ke adilan”

Ketegasan Kepala sekolah harus memberikan efek jera buat pelaku karna mengingat dampak kedepan tidak terulang kembali dan menghindari ketromaan sikorban dari pemukulan pelaku dan menghindari aksi balas dendam nantiknya, kalau itu harus di keluarkan… Ya dikeluarkan dari sekolah agar ada pemisah dari siswa tersebut.”Tegasnya Ketum GPPKP.

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolsek Palembayan Iptu. M. Zen belum mengetahui atau menerima laporan dari korban. Kalau sudah ada laporan tentu kami sebagai penegak hukum menjalankan dengan ketentuan yang berlaku sebagai pengayom masyarakat ini,” ungkapnya.

Reporter : Tim

Editor : Dr

Publisher : Redaksi


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles