Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Eksekusi Hukuman Cambuk Pemerkosa Anak di Bawah Umur

$
0
0

ACEH SINGKIL, BrataPos.com – Eksekusi hukuman cambuk sebanyak 145 kali di alun akun pulo sarok kecamatan singkiil kabupaten aceh singkil kepada Masrizal Tanjung (42) warga gosong telaga timur, rabu (04/12/2019).

Masrizal tanjung alias David bin alm. Musa di kenakan hukuman cambuk setelah hakim memutuskan yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran syariat islam dengan memerkosa anak di bawah umur.

Dengan surat perintah kepala kejaksaan negeri (kajari) aceh singkil tertanggal 08 November 2019 (P48), dengan Nomor : PRINT-496/L125/Eku 3/11/2019, menanggapi putusan mahkamah syariah singkil dengan nomor : 10/JN/2019 MS-SKI tertanggal 30 Oktober 2019 yang dimana atas nama Musrizal Tanjung telah melanggar pasal 34 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan uqubat hukum cambuk di muka umum sebanyak 100 kali di tambah dengan uqubat ta’zir cambuk di muka umum sebanyak 50 kali dengan dikurangi selama menjalani penahanan sementara, yang akhirnya Masrizal Tanjung kemudian di jatuhi hukuman cambuk dimuka umum sebanyak 145 kali.

Eksekusi yang di pimpin oleh jaksa penuntut umum Edi Syahputra menjelaskan singkat, bahwa perkara yang terjadi di singkil utara ini telah mencapai perdamaian antara kedua belah pihak, sehingga merajut kepada Qanun maka dilakukan hukuman cambuk.

Beliau juga mengatakan dalam waktu dekat akan ada lagi eksekusi hukuman cambuk dimuka umum kepada pasangan khalawat, tepatnya pada hari jum’at di lapangan alun alun pulo sarok ini juga, tutupnya.

Pantauan bratapos.com biro Aceh singkil, hingga akhir eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan berjalan dengan lancar.

Reporter/Penulis : MD

Editor/Publisher : jml


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles