Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Terindikasi Proyek Setan di Surabaya Barat Bergentayangan, Dinas PU Cipta Karya Tutup Mata

$
0
0

Keterangan foto : lokasi proyek dan bahan batu bata yang diduga tak sesuai spek.

SURABAYA, BrataPos.com – Pembangunan jalan paving dimasing-masing RT/RW diseluruh Indonesia merupakan keniscayaan yang harus dijalankan. Karena Pemerintah menyediakan anggaran pembangunan. Salah satunya bersumber dari APBD.

Seperti yang berada di RT.01 RW.3 Jawu Kidul, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Namun sangat sayangkan, proyek pemasangan paving terkesan Asal-asalan dan amburadul. Bahkkan proyek tersebut terindikasi proyek setan.

Hal itu setelah tim investigasi BartaPos.com ketika kelokasi proyek, kemarin (4/12/2019). Miris..! Proyek tersebut diduga keluar dari rencana anggaran belanja (RAB). Pengerjaan diduga keluar dari spesifikasi teknis (spek).

Pasalnya, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan pengumuman. Seharusnya proyek yang menggunakan uang rakyat Kota Surabaya itu sudah jelas menabrak Aturan yang tertera dalam UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Selain itu, proyek tersebut tidak memakai pasir. Hanya saja menggunakan sirtu. Bahan paving sangat jelek. Diduga keluar dari spesifikasi teknis (spek).

Dari hasil konfirmasi ke beberapa warga setempat yang namanya engan disebutkan, diperoleh keterangan, pengerjaan proyek pemasangan paving dari awal sudah tidak beres. “Kami tidak tahu mas itu anggaran dana dari mana,” tutur warga saat diwawancara.

Sementara itu, Sigik sebagai kontraktor saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya sangat arogan sekali. “Bahkan bilang apa ada dasarnya terkait pemasangan papan plang atau papan proyek,” dalihnya. Hal itu sudah jelas mengkangkangi aturan pemerintah.

Ditempat terpisah, anggota DPRD Kota Surabaya Komisi A Saifuddin Zuhri saat diminta komentar mengatakan, kalau berkaitan dengan papan proyek itu wajib. Karene itu agar semua publik bisa mengetahui jenis dan sumber serta nilai proyek itu.

“Maka mestinya pihak konsultan pengawas tidak membiarkan. PU Ciptakarya harus evaluasi jangan hanya mendapatkan laporan yang sifatnya administratif. Tapi tidak lihat fakta di lapangan,” tegas Ipuk sapaan akrabnya.

Reporter/Penulis : dewo/jml
Editor/Publisher : wit


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles