TANJUNGBALAI, BrataPos.com – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah menerima limpahan 2 (Dua) orang tersangka kasus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari Polsek Tanjung Balai Selatan.
Adapun tempat kejadian perkara dari kasus tangkapan yang dilakukan Polsek Tanjung Balai Selatan tepatnya di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Dan dari hasil tangkapan tersebut ada dua orang dan yang pertama IRHAM HASIBUAN Alias ULONG, Laki-laki, 38 tahun, suku Batak, Agama Islam, Pekerjaan Nelayan, Alamat Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan SOFYAN PANE Alias PIYAN, Laki-laki, 38 tahun, suku Batak, Agama Islam, Pekerjaan Nelayan, Alamat Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan kejadian penangkapan tepatnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019. Pukul 10.30 Wib
Dari hasil tangkapan tersebut didapati barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 97,5 (Sembilan puluh tujuh koma lima) gram, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Silver dengan Nomor Simcard 0853 5532 9580, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna Silver, 1 (satu) helai kain sarung warna Ungu dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam dengan Nomor Simcard 0822 8593 8652.
Kronologis penangkapan yang di lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba ini mengatakan, bahwa ada 1 (Satu) orang laki-laki sedang memiliki Narkotika jenis Shabu yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Atas informasi tersebut personil Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan pada saat tiba di alamat tersebut tepatnya didalam rumah yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai personil Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai menemukan 1 (Satu) orang laki-laki dan dari dalam rumah tersebut tepatnya diatas lantai rumah laki-laki tersebut personil Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai menemukan 1 (Satu) helai sarung warna ungu yang didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis Shabu.
Kemudian petugas langsung menangkap laki-laki tersebut dan di ketahui laki-laki tersebut bernama IRHAM HASIBUAN Alias ULONG dan setelah dilakukan interogasi terhadap saudara IRHAM HASIBUAN Alias ULONG menerangkan bahwa narkotika jenis sabu2 beserta barang bukti lain adalah benar miliknya.
Kemudian dari hasil introgasi terhadap Saudara IRHAM HASIBUAN Alias ULONG diketahui bahwa ada seorang teman Saudara IRHAM HASIBUAN Alias ULONG yang mengetahui perbuatannya tersebut dan juga ketika itu ikut melakukan Penimbangan terhadap bungkusan berisi diduga Narkotika jensi Shabu tersebut bersama dengan Saudara IRHAM HASIBUAN Alias ULONG yang bernama SOFYAN PANE Alias PIYAN.
Kemudian personil Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai melakukan pencarian terhadap laki – laki yang bernama SOFYAN PANE Alias PIYAN tersebut hingga akhirnya personil Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai berhasil menangkap Saudara SOFYAN PANE Alias PIYAN.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter : Irwansyah
Editor : Dr
Publisher : Redaksi