SURABAYA, Tim Unit Tipidter (tindak pidana tertentu) Saat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tersangka usaha fiktif yang menipu korban hingga miliyaran rupiah dengan menggunakan cek kosong (kamis,13/10/16).
Tersangka yang usaha bergerak dibidang Komoditas Hasil Pertanian ini dibekuk setelah Petugas menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian hingga Milyaran rupiah karena ulah tipu daya tersangka.
Tersangka berinisial BC (42), warga Surabaya ini nekat tipu korbannya dengan modus operandinya mendirikan sebuah badan usaha jual beli komoditas hasil panen. Tersangka tak bisa berutik ketika Petugas menjemputnya dirumah atas dasar laporan dari para korbannya.
Kejadian tersebut diduga sudah dilakukan tersangka sejak lebih dari 1(satu) tahun yang lalu dalam menjalani aksinya, modus wanita berkulit kuning ini mendirikan sebuah Badan Usaha yang bergerak di bidang jual beli komoditas hasil panen bernama CV. Usaha Bersama Jaya.
Tersangka dengan Badan Usahanya mencari penjual yang menyediakan hasil panen berupa beras dalam jumlah besar. Dalam aksinya ini tersangka membeli beras seberat 30.000 ton dalam kemasan 25 kg seharga 316.500.000 tersebut kepada pelapor Snt SNJY, asal warga Mojoklanggru Kidul D/3 Surabaya dan korban AlX PRY Snts asal warga Kapten Piere Tendean 43 Tulungagung.
Ketika proses terjadinya jual beli, tersangka memberikan sebuah cek seharga barang yang dibeli kepada pelapor dan korban. Pada saat barang telah terkirim, tersangka menjualnya ke pihak lain. Namun ketika korban melakukan pencairan cek di bank, cek tersebut kosong.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP.Shinto Silitongan menerangkan, jika proses terjadinya jual beli barang berupa beras tersebut terjadi pada 1 September 2015 lalu.
“pelaku memesan beras pada tanggal 1 September 2015, dan selanjutnya korban mengirim barang yang dimaksud berupa beras seberat 30.000 ton senilai 316.500.000, dan pelaku memberikan cek uang ternyata kosong saat dicairkan’, terang AKBP.Shinto.
Masih kata AKBP.Shinto jika tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus yang sama di wilayah lain, dengan mendirikan Badan Usaha fiktif.
“kami menduga tersangka ini melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain,maka kami juga menghimbau agar para korban yang merasa ditipu oleh tersangka ini segera melaporkan ke pihak kami,” paparnya AKBP.Shinto.
Dari pengembangan kasus tersebut, tersangka juga mengaku telah melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada korban yang berada di Daerah Sidoarjo, bahkan nilainya mencapai 1,2 Milyar rupiah.
Kini untuk menanggung perbuatannya BC harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya, tersangka BC dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (fzi)