TANJUNGBALAI, Bratapos.com – Wak Ulong di tangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai karena penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Adapun pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 1 (satu) orang tersangka tersebut atas nama panggilan Wak Ulong atas kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
Penangkapan yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai tepatnya di Jalan Tembaga Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai atas nama ULONG JUMANTI Laki laki 40 Tahun Islam, Nelayan,Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai pada hari Rabu 18 Desember 2019, sekitar pukul 21.30 WIB
Dari hasil tangkapan tersebut Sat Res Narkoba berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan uang sebanyak Rp.10.000,-
Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran Narkotika ini mengatakan bahwa di daerah Jalan Tembaga, Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkoba, atas informasi tersebut Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melihat 1 (satu) orang sedang berdiri di depan rumah warga menunggu pembeli, begitu melihat tersangka petugas langsung melakukan penangkapan dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangkapun membuang Shabu dengan tangan kanan nya dan selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar milik nya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter : Irwansyah
Editor : Dr
Publisher : Redaksi