BANDA ACEH , Bratapos.com – Orangtua mahasiswa harus lebih kritis mengawasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi BOS. oleh karena itu Ormas Dpd Prov Aceh mengajak semua wali murid Jangan berdiam diri, transparansi penggunaan dana BOS tidak akan terwujud dengan baik,bila orang tua murid, juga lembaga masyarakat tidak betul -betul meng awasi penggunaan dana (BOSS).ungkap MUHAMMAD ketua laki dpd di aceh timur. mengatakan hal itu dalam rapat diskusi tentang akses informasi publik di aceh timur, Kamis (19/12/2019). Dikatakannya, Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air . Namun ironisnya keterbukaan penggunaan dana tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan BOS tersebut.ormas laki (laskar antikorupsi indonesia)perwakilan prov aceh, prihal ini
Informasi mengenai penggunaan BOS ini hanya diketahui oleh kepala sekolah dan komite sekolah. Bahkan, katanya tidak semua guru mengetahui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang di antaranya melibatkan dana BOS.
Orangtua siswa juga berhak mengetahuinya,dalam penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah. Akan tetapi, hal ini seringkali diabaikan karena putra – putri aceh terutama mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah. Akibatnya, banyak orangtua siswa memilih diam dan tak memperdulikannya hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu.
“Masalah (keterbukaan informasi) dana BOS ini ada dua, yakni manajemen sekolah yang tidak terbuka dan sikap masyarakat yang tidak acuh,” ungkap muhammad.
“Orangtua jangan jadi penakut dalam perihal ini. Kalau memang melihat ada pelanggaran (pemakaian BOS), tanyakan dan laporkan,” tambahnya.
Sementara itu, ketua Ormas Dpd LAKI, muhammad syuib. MH bidang investegasi laki prov aceh mengatakan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi .
Reporter : ikhsan
Editor / publisher : zai