Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Amankan 6 Debt Collector Rampas Kendaraan Korban Di Jalan

$
0
0

SURABAYA, Tidak dapat menunjukan bukti surat kuasa, 6(enam) orang Debt Collector telah di ringkus oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, karena berupaya menghentikan secara paksa kendaraan yang bermasalah terkait angsuran korban atau konsumen ini, sebagai debitur dari salah satu perusahaan Finance (selasa,18/10/16) siang.

6 (Enam) orang tersangka ini di antaranya ialah CY (46), YL (34), PR (26), JF (31), CA (21), dan FY (24) masing masing asal daerah Sidoarjo.

Ke 6 (enam) tersangka ini di ringkus atas dugaan secara bersama melakukan pemaksaan terhadap korban MF, untuk menghentikan kendaraan mobil yang dikendarainya, dengan memaksa korban keluar dari mobil dan menyuruh untuk duduk di bangku belakang, untuk dibawanya ke Kantor perusahaan BCA Finance di Sidoarjo.

Para tersangka selaku Debt Collector tersebut tanpa membawa bukti surat kuasa menghentikan kendaraan unit mobil Suzuki Spalsh yang dikendarainya oleh korban, dengan alasan ada permasalahan pembayaran angsuran yang belum dibayar nunggak selama 3 bulan oleh konsumen sebagai debitur.

Wakasat Polrestabes Surabaya Kompol. Bayu Indra Wiguna menjelaskan, Jika berhasil dalam satu kali penarikan unit mobil, para tersangka ini mendapat hasil bagian sekitar Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu dari penerima kuasa perusahaan tersebut’,Jelasnya Kompol Bayu.

Masih kata Kompol Bayu, Dari barang bukti yang di amankan  2 (Dua) unit mobil dan 2 (dua) unit sepeda motor hasil rampasan dan sarana tersangka’, imbuhnya kompol bayu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya 6 (enam) Tersangka mendekam di sel tahanan mapolrestabes surabaya dengan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman di hukum 9 tahun penjara. (fzi)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles