Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Polsek Serpong Bersama Tim Viper Ciduk Pelaku Spesialis Ranmor

$
0
0

TANGSEL. BrataPos.com – Kompol St. Luckyto A.W , SH., S.IK (Kapolsek Serpong) didampingi Iptu Sumiran, SH. (Kanit Reskrim), Iptu Sugiyono (Kasubbag Humas) dan Ipda Irwan, SH. (Panit Reskrim) Mengelar press rilise terkait Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Selasa (31/12/2019) bertempat di Halaman Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan.

Kapolsek Serpong, Kompol ST. Luckyto A.W. SH. S.IK menuturkan, Modus Operadi Para tersangka mengaku sebagai anggota Polisi, lalu menghentikan korban saat mengendarai sepeda motor dan melakukan pemeriksaan STNK, selanjutnya tersangka mengajak korban ke Pos Pol terdekat, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban.

Uniknya dari tersangka, mereka sudah menargetkan sasaran unit motor yang akan di ambilnya, karena ada pesanan dari penadah untuk khusus kategori motor honda beat, tegas Kompol ST. Luckyto.

Tersangka DH meminjam sepeda motor milik korban Rosidi dengan alasan hendak ke bengkel untuk melihat sepeda motor tersangka DH yang sedang rusak ban. Kemudian korban ikut mengantarkan tersangka DH dengan posisi tersangka DH yang membawa sepeda motor dan korban yang dibonceng, pada minggu (29/12/19).

Ketika ditengah perjalanan Lanjut Kapolsek, tepatnya di Jalan Raya samping Rumah Sakit Islam Asshobirin (Kp. Priyang Kel. Pondok Jagung Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan), tersangka DH meminta bergantian membawa sepeda motor dikarenakan berat, dan saat laju sepeda motor berhenti, setelah itu korban turun dan” boncengan, dan secara tiba-tiba tersangka DH langsung menancap gas dengan niat hendak membawa pergi (kabur) sepeda motor tersebut, dan kemudian korban berteriak minta tolong dan ketika itu anggota opsnal polsek serpong sedang malakukan patroli tertutup melihat kejadian dan langsung mengejar tersangka DH dan berhasil diamankan.

Dari hasil interograsi terhadap tersangka DH, bahwa selain melakukan perbuatan tersebut tersangka DH sering melakukan kejahatan lain bersama temannya atas nama JR yaitu dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dan menghentikan korban saat mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan (STNK) dan mengajak korban ke pos pol terdekat, namun kedua tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban.

IMG-20200101-WA0008

Kemudian selanjutnya unit Reskrim Polsek Serpong melakukan pengembangan ke tersangka atas nama JR dan berhasil diamankan di daerah Setia budi Jakarta Selatan.

Dari pemeriksaan kepada kedua tersangka DH dan JR, selanjutnya dikembangkan ke penadah sepeda motor hasil kejahatan di daerah Mandalawangi Pandeglang Banten, dan berhasil dilakukan penyitaan terhadap 11 unit Sepeda Motor, tegas Kapolsek Serpong.

Akibat perbuatannya para tersangka diganjar dengan pasal 378 dan atau 362 KUHP dengan ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara.

Reporter/Penulis : Soleh/rls
Editor/Publisher : jml


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles