GRESIK, BrataPos.com – Entah setan apa yang merasuki fikirannya terdakwa Shalahuddin Al Ayyubi (24), yang begitu tega membunuh Handril Choirun Nisa (25) warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Nisa sapaan akrabnya tak lain teman dekat terdakwa. Bahkan terdakwa menyimpan rasa cinta pada Nisa teman sejak kecil. Namun terdakwa begitu tega membunuhnya.
Kemarin, (7/1/2020) sore terdakwa warga Perum Banjarsari Asri Gang 6 No.18, RT.01 RW.01, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gtesik.
Pemuda yang kesehariannya bekerja penjaga kafe itu saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gresik hanya bisa pasrah. Bahkan, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Prakoso dari Kejaksaan Negeri Gresik membacakan berkas dakwaan, terus merundukan kepalanya.
Dalam berkas dakwaan JPU, terdakwa dinilai sangat keji membunuh Nisa. Pasalnya, terdakwa awalnya terdakwa menghubungi korban. Berselang 5 menit, korban datang ke Kafe dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
“Korban masuk ke dalam kafe. Modusnya terdakwa minta bantuan pada korban untuk memasukan kusing anggora pada kandangnya. Terdakwa memeluk dari belakang, lalu mencekik leher korban,” tegas Budi.
Kemudian lanjut Budi, sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Eddy, korban tersungkur. Lalu dicekik oleh terdakwa sampai tidak bernyawa. Terdakwa lalu membuka jaket korban. Setelah itu, mengambil HP, gelang serta cincin.
“Terdakwa membuka celana korban. Lalu melakukan onani sampai keluar superma. Ironisnya, jari terdakwa dimasukan pada kemaluan korban yang sudah tidak bernyawa,” jelas Budi.
Budi membeberkan betapa kejinya perbuatan terdakwa. Tidak hanya itu, setelah puas mengeluarkan superma, terdakwa menyeret korban sejauh 5 meter persis dibawah pohon. Terdakwa berniat hendak menguburkan korban.
“Namun niat korban gagal. Pasalnya setelah dugali, tanah ternyata pavingan, sehingga menyulitkan terdakwa. Sungguh tragis, terdakwa setelah puas meninggalkan korban di dalam kafe. Perbuatan terdakwa, dikenakan pasal 365 dan 338 KUHP acaman hukuman diatas 20 tahun penjara,” tegasnya.
Usai membacakan dakwaan, hakim Eddy diberikan kesempatan pada terdakwa untuk komsulltasi pada Penasehat Hukumnya Sulton Sulaiman. Sidang pun dilanjut pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Reporter/Penulis : jml
Editor/Publisher : wit