Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Potret Kehancuran Soal Inprastruktur di Sidamanik

$
0
0

SIMALUNGUN. BrataPos.com – Salah satu perusahaan perkebunan teh milik BUMN PTPN IV yang kini dinamakan unit usaha teh, telah gagal penciptaan pembangunan bina lingkungan perkebunan yang terhubung 15 Desa, di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, telah bertahun-tahun sampai saat ini tidak ada terealisasikan pembangunan desa-desa soal inprastruktur di kecamatan sidamanik itu.

Berdasarkan UU DESA
PP No.43 Tahun 2014 tentang UU Desa
PP No.47 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP No.43 Tahun 2014 tentang UU Desa
PP No.8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
PP No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Dan.
UU BUMN juga kita dapat mengingat Dan menimbang. Bahwa adanya UU yang menyangkut tentang bina lingkungan. Dan bentuk tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada masyarakat. Program bina lingkungan dilaksanakan dengan dasar UU No.19 tahun 2003 ttg BUMN serta Peraturan Menteri BUMN No. Per-05/MBU/2007 yang menyatakan maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak hanya mengejar keuntungan melainkan turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat desa disekitar lingkungan perusahaan perkebunan unit teh.

Sesuai dengan putusan Surat permohonan izin pipanisasi nomor Surat TEH/X/29/VI/2019 BAHBUTONG 24 JUNI 2019 Dari putusan management unit usaha teh PT PERKEBUNAN NUSANTARA IV dinyatakan ditolak kepada yang terhormad Bapak Pangulu nagori Sidamanik.

Adapun reff no :
024/SP/III/2019 TANGGAL 14 MARET 2019.t
069/SID.M SID/P.MS-P/II/2019 TANGGAL 06 APRIL 2019.
TEH/04.13/04/IV/2019 TANGGAL 8 APRIL 2019.
GMD-II/04.13/07VI/2019 TANGGAL 21 JUNI 2019.

Adapun team BRATA POS MEDIA ONLINE DAN CETAK BERSAMA LEMBAGA KSM TRISAKTI PROVINSI SUMATERA UTARA mendapat temuan di desa bahwa Ada program pihak pengusaha Dari management pasar malam pada hari rabu (23/10/2019) pukul.11:56.wib yang berlokasi Di desa Sidamanik tepat depan kantor desa Sidamanik Di tanah lapang yang katanya milik Tanah lapang perkebunan yang diduga bahwa Ada persengkongkolan mendirikan kegiatan antara pihak perkebunan nusantara IV, Dan Ormas PP beserta pengusaha pasar malam tersebut.

Terkaid dengan Izin keramaian, izin keberadaan Dan izin pemberitahuan ditingkat desa-desa sesuai undang-undang yang berlaku

Seperti ini bagaimana birokrasi pemerintahan bisa berjalan dengan lancar sesuai tupoksinya Di tingkat desa-Desa Pihak management PT perkebunan nusantara IV selalu tidak memberi izin.

Perusahaan Perkebunan milik BUMN Ptp nusantara IV telah mengabaikan peraturan perundang undangan yang berlaku. Ucap kepala Biro BRATA POS MEDIA ONLINE DAN CETAK.
Pantauan kita kepada pihak bagian hukum Dan Pertanahan harap ditindaklanjutin.

Karena adanya program Dari tingkat kementerian keterlambatan desa Untuk membangun desa Dari desa yang tertinggal. Dan dapat bekerjasama sesuai STANDART OPERASIONAL yang berlaku.

Reporter : Team Brata Pos Sumbagut

Editor : hd

Publisher : jml


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles