Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Surat Bupati Meluncur Terkait Perangkat Desa, Keucik Desa Sebatang Masih Mempelajari

$
0
0

Aceh Singkil,bratapos.comMenanggapi maraknya Perangkat Desa di Aceh Singkil yang tidak memenuhi kriteria, Bupati Aceh Singkil mengeluarkan surat Dengan Nomor 108/2019, Tertanggal 31 Desember 2019, Prihal Pengangkatan Perangkat Kampong Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Tetapi sayangnya surat Bupati yang di tujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong, Camat Se-Aceh Singkil, dan Para Keuchik Se-Aceh Singkil itu disinyalir belum mendapat respon baik oleh Beberapa Kepala Kampong di lingkungan Aceh Singkil, pasalnya masih ada Keuchik di Aceh singkil yang mengulur waktu untuk menjalankan surat dari Bupati Aceh Singkil tersebut dengan alasan perlu di pelajari lagi.

Radimin yang merupakan Keuchik Kampong Sebatang mengungkapkan kepada Media Bratapos.com Biro Aceh singkil, Sabtu (11/01/2020) “Pada Senin yang lalu kami para Keuchik se kecamatan Gunung Meriah melakukan rapat dengan Camat Gunung Meriah dalam rangka membahas surat yang di sampaikan Bupati ini”, ungkap Radimin.

“Tetapi surat fisik nya belum turun, kami setiap senin ada rapat dengan camat bila ada yang harus dibahas, pada hari kamis yang lalu Camat Gunung Meriah mengirim melalui group WhatsApp kepala kampong, tentunya Senin besok akan kami bahas di Kecamatan baru kemudian kami sampaikan didesa setempat” lanjut Radimin.

Dan juga kami para Keuchik Kecamatan Gunung Meriah punya ketua forum yaitu Mayasari Keuchik Gunung Lagan, saya selaku Keuchik Desa Sebatang belum bisa membuat tindakan tanpa koordinasi dengan Pemerintahan Kecamatan Gunung Meriah, sambung Keuchik Sebatang itu.

Kemudian kita tidak bisa berandai-andai karena Pemerintah Tertinggi Kabupaten Aceh Singkil sudah menyurati DPMK dan para Camat se-Kabupaten Aceh Singkil juga seluruh keuchik, tentu ada mekanisme yang harus di pelajari menurut saya, Tutup Radimin.

Ketua Pemuda Desa Sebatang Raja Rahadi saat di temui Tim Bratapos.com Biro Aceh singkil mengatakan, “Semua ini sudah jelas, beberapa waktu yang lalu kami dari Persatuan Pemuda Desa Sebatang juga sudah menyurati Camat Gunung Meriah dan Juga Keuchik Desa Sebatang terkait pengangkatan Perangkat Desa ini yang sudah di atur dalam Permendagri No.67 Tahun 2017 Tentanng Peruabahan Permendagri No.83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa” ungkap raja.

“Bupati Aceh singkil juga mengeluarkan surat tentang hal ini, artinya aturan itu sudah jelas dan harus di jalankan, menurut saya tidak ada alasan lagi untuk tidak menjalankan aturan ini kepada seluruh Desa terkhusus di Desa Sebatang ini”, Tandas Ketua Pemuda itu.

Reporter : SM

Editor : hd

Publisher : jml


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles