ACEH TIMUR, Bratapos.com – Bratapos.com Ketua Ormas Laki dpc aceh timur meminta kepada pemerintah aceh timur dalam Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah aceh timur. Karena, “Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa”juga pertanggung jawaban penggunaan anggaran peta batas desa harus jelas dan informasikan ke media sosial supaya masyarakat tau penggunaan anggaran peta batas desa .ungkap saiful
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.13/01/2020.
Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, bunyi Bab V pasal 9 Permendagri No 45 Tahun 2016, sebagai berikut:
(1). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
(2). Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di wilayah laut berpedoman pada dokumen batas Desa berupa undang-undang Pembentukan Daerah, Peta Laut, Peta Lingkungan Laut Nasional dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
(3). Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(4) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat titik koordinat batas Desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam peta batas dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati/Walikota.
Jika terjadi Perselisihan Batas Desa. Pemerintah aceh timur segera di selesai penyelesaian perselisihan batas Desa supaya jangan terjadi konflik di desa Untuk berpodoman di Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa.
Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Rolling jabatan karena Kekosongan Bupati Pati Haryanto melantik 248 Pejabat Struktural Strategis _ Pati_ Bratapos_ 11/1/2020_ Bupati Pati Haryanto melantik 248 pejabat struktural untuk mengisi kekosongan jabatan dan perubahan nomenklatur.
Dari 248 pejabat yang dilantik, 143 diantaranya dikukuhkan karena nomenklatur. Sementara 105 lainnya dilantik untuk mengisi jabatan kosong dan mutasi.
Jika diklasifikasikan menurut jabatannya, 10 orang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama, 79 orang pejabat administrator, dan 159 orang pejabat pengawas. kepada para pejabat yang dilantik, Bupati mengimbau agar selalu responsif dalam melayani masyarakat . Hal itu mengingat masyarakat menuntuk layanan pemerintah agar lebih mudah, cepat, dan terbuka.
“Apalagi persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti pelayanan e-KTP, pengelolaan sampah, penanggulangan penyakit, dan penanganan bencana. Hal-hal ini harus mampu direspons secara cepat, tepat, profesional, dan proporsional,” tegasnya. era sekarang era- digital teknologi, eranya zaman now, jika pemerintah tidak responsif dalam pelayanan Publik ,bisa menimbulkan ragam permasalahn dan komentar masyarakat sangat mudah tersebar melalui media sosial dan itu berdampak luar biasa.
Pada era Internet of Things (IOT), terbuka ruang bagi siapa saja untuk menilai, membangun persepsi, membentuk opini, dan membandingkan kualitas serta tingkat kepuasan publik akan layanan pemerintah, kemudian mengunggahnya ke sosial media.
“Ini menjadi tugas kita bersama termasuk Jajaran Diskominfo dan para Kepala OPD agar semuanya bisa punya akses ke medsos dan merespon setiap persoalan yang ada di masyarakat secara cepat, profesional dan proporsional sesuai tupoksinya,” Pungkasnya
Reporter : sholikul Hadi
Editor : Dr
Publisher : Redaksi