Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Budiono Gasak Sepeda Motor, Diganjar Hukuman Setimpal

$
0
0

GRESIK. BrataPos.com – Umbar (31) warga dusun Gempol, RT.04 RW.02, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dan Budiono (32) warga Romokalisi RT.05 RW.02, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya sedikit gigit jari untuk cepat menghirup udara bebas.

Pasalnya, kedua terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hal itu ketika majelis hakim Eddy membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Gresik. Selasa (14/1/2020).

Dalam putusannya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor honda scoopy.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana pasal 363. Menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tegas Eddy.

Kendati demikian, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istiana, yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.
Namun meski vonis hakim turun 4 bulan dari tuntutan jaksa.

IMG-20200114-WA0071

Vonis hakim belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya kedua terdakwa, maupun jaksa menyikapi pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis hakim,” sambung terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Budiono dan Umbar berurusan dengan hukum, lantaran mencuri satu unit sepeda motor honda scoopy di desa Cerme Lor pada tanggal 1 Mei 2019 lalu. Pada saat itu sedang di parkir depan toko.

Reporter/Penulis : jml

Editor/Publisher : wit


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles