Aceh Selatan, Bratapos.com – Di Kabupaten Aceh Selatan masih ada oknum perangkat Desa (Gampong), berstatus Tamatan SMP hal itu disampaikan oleh LBH Aceh Selatan, M.Nasir, SH, kepada media Bratapos.com senin (20/01) di Tapaktuan.
Nah dengan munculnya persoalan oknum perangkat Gampong berstatus tamatan SMP sudah menyalahi aturan Pasal 48, 49, 50 UU No 6 Tahun 2014, tentang Desa yang mengatur perangkat Desa/Gampong dan Permendagri 83/2015 sebagaimana telah disempurnakan dg permendagri 67/2017 tentang perangkat desa kata M.Nasir.
Tapi oknum perangkat Gampong itu masih aktif bekerja sebagai Kadus atau Kaur tambahnya M.Nasir dan yang anehnya Keuchik setempat ngotot mempertahankan pihak mereka sebagai Kadus atau Kaur di Gampong tersebut.
Bagaimana dengan honorer (tulah) yang diterima mereka sejak menjadi perangkat Gampong mulai tahun 2015 lalu hingga tahun 2020 ini katanya M.Nasir jika itu salah otomatis uang honorer yang diterimanya itu sudah pasti ilegal dan berdampak hukum sesuai peraturan Desa.
Setiap warga negara dan masyarakat Gampong silakan bekerja sebagai abdi negara apalagi menjadi pembantu Keuchik atau perangkat Gampong tapi harus melalui prosudur dan aturan yang berlaku sesuai mekanisme pungkas M.Nasir.
Untuk itu, M.Nasir mendesak Pemkab Aceh Selatan (Plt Bupati) agar meninjau kembali atau menyurati para Camat dan Keuchik terkait polemik dugaan Kaur atau Kadus yang tidak memiliki ijazah tamatan SMA, bila persoalan itu tidak segera di tindak lanjuti akan berdampak hukum di kemudian hari pungkasnya.
Sementara, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, Zulkarnaini, S.STP. ketika dikonfirmasi media Bratapos.com, senin (20/01) membenarkan perangkat Desa (Gampong) harus lulusan minimal SMA, tidak boleh jebolan SMP, dengan masih adanya sejumlah perangkat berijazah lulusan SMP, kita selaku Pemkab akan segera menyurati kembali para Camat katanya.
Reporter : Asmar Endi
Editor : Nr
Publisher : Redaksi