ACEH SINGKIL, BrataPos.com – Puluhan awak media yang bertugas di Kota Subulussalam menggelar aksi di Bundaran Tugu Bank Aceh, Subulussalam kecamatan Simpang Kiri. Senin (20/1/2020).
Awak media gabungan beberapa organisasi itu secara bergantian berorasi meminta segera mengadili Akrim pelaku pengancam awak media Modus Aceh di Meulaboh, Aceh Barat.
Mereka meminta Akrim di Jerat Undang – Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 jangan menjerat undang – undang pengancaman dan kekerasan.
“Alasan awak media meminta di gunakan pasal 40 tahun 1999 tentang Pers itu bukan tanpa alasan, karena bermula dari produk jurnalis sehingga terjadi pengancaman,” kata Koordinator aksi, Rofi Rahendra
Saat ini penyidik kepolisian di sana menggunakan pasal 335 itu ancaman di bawah 5 tahun tidak boleh penahanan. Sementara pasal 40 tahun 1999 tentang Pers di atas 5 tahun harus di tahan.